LOMBOK – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lombok Barat mempolisikan mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy dengan dilaporkan ke Polres Lombok Barat. Edy dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
“Iya hari ini kami resmi melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy ke polisi,” terang Ketua DPC PKB Lombok Barat TGH. Khudari Ibrahim Ibrahim Kholidi, Rabu (7/8/2024).
Dikatakan TGH Khudari, PKB seluruh Indonesia keberatan dengan tudingan Lukman Edy tersebut terhadap Ketua Umum PKB yang mengelola keuangan partai dengan semaunya, padahal tidak seperti itu.
“Apa yang dikatakan oleh mantan Sekjen DPP tidaklah benar,” tegasnya.
Tuan Guru Khudari memaparkan bahwa soal tata kelola keuangan sudah diatur dan dibahas secara resmi dan formal di setiap Muhtamar partai, maka tidak boleh dilakukan secara semaunya oleh ketua umum dan pengurus lainnya.
“Soal keuangan sudah di atur dalam aturan partai,” tegasnya.
Disampaikannya, DPC PKB sampai dengan saat ini semua pengurus PKB di Lombok Barat dan NTB tetap solid dan tidak terpengaruh dengan persoalan tersebut.
Sementara, Lukman Edy sendiri dilaporkan kasus dugaan adanya dugaan tindak pidana menyerang kehormatan pengurus PKB dan menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur pada Pasal 310, pasal 311 dan Pasal 45 KUHP yang dilakukan oleh Muhammad Lukman Edy .
Disamping itu, tanggal 31 Juli 2024 bertempat di Kantor Pusat PBNU Jakarta berkas laporannya telah diserahkan tim hukum partai ke Sentral Pelayanan Kepolisian terpadu/ SPKT Polres Lombok Barat.(kir)





