Kasus Jual Beras Bansos Dua Desa Akan Digelar di Polda

oleh -2729 Dilihat
FOTO ANIS JURNALIS KORANLOMBOK.ID IPTU Luk Luk il Maqnun

LOMBOK – Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk Il Maqnun mengungkapkan jika pihaknya akan menggelar perkara kasus dugaan penjualan beras bantuan sosial (Bansos) dua desa di Polda NTB.

Sementara sekarang ini, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari penerima manfaat Bansos. Sebelumnya, penyidik telah memintai keterangan puluhan orang saksi. Termasuk Kades Barabali dan Kades Pandan Indah.

Baca Juga  Kejari Kembalikan Kerugian Negara 3,1 M dari Korupsi Proyek Terminal BIL, Gunung Tunak hingga RSUD Praya

“Tujuan digelar di Polda untuk meminta pendapat saran dan bagaimana tindaklanjutnya,” ungkapnya kepada jurnalis Koranlombok.id di gedung Kantor Bupati Lombok Tengah, Senin (12/8/2024).

Dalam penyelidikan kasus ini, Luk Luk menyebutkan semua yang diperiksa masih berstatus kasus. Pihaknya belum bisa menyampaikan soal calon tersangka.

Baca Juga  Dana Hibah 5 Miliar untuk Perbaikan Kubah Masjid Agung Lombok Tengah Diungkit

“Belum kita selesaikan dulu pemeriksaan ya,” katanya.

Sementara itu belum lama ini telah berlangsung ekspose kasus tersebut bersama Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB. Namun hasilnya oleh BPKP tidak merincikan.

Baca Juga  Tiga Bulan Jembatan Putus di Aik Bual Tak Kunjung Diperbaiki Pemerintah

“Cuma potensi kerugian negara ada. Soal nominal berapa yang punya kapasitas menyampaikan ini mereka (BPKP, red),” tuturnya.

Kembali dipertegas Kasat, sebelum dilakukan gelar perkara di Polda NTB. Penyidik akan menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan tambahan dari penerima manfaat.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.