Tiga Orang Petani dari Selong Belanak Belum Bisa Bernafas Lega

oleh -973 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Tiga orang terdakwa yang merupakan petani dari Desa Selong Belanak, Lombok Tengah saat menghadiri sidang, Kamis (15/8/2024).

LOMBOK – Tiga orang terdakwa, Lalu Yakup, Inaq Har dan Inaq Yuni warga Dusun Rujak Tengah, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah belum bisa bernafas lega. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya memutuskan perkara ini untuk terus dilanjutkan.
“Menolak semua isi pembelaan dan memutuskan perkara ini dilanjutkan,” kata Ketua Majelis Hakim, Firman Sumanteri Era Ramadhan saat membacakan putusan sela, Kamis (15/8/2024).
Selain itu, majelis hakim memerintah jaksa penuntut umum (JPU) pekan depan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang.
“Rabu itu dihadirkan saksi-saksi. Apa kuasa hukum ada yang mau disampaikan? Atau ibu bapak (terdakwa, red) ada mau disampaikan, atau sudah jelas ngeh,” tegasnya.
Dari putusan majelis hakim ini, JPU dan kuasa hukum terdakwa menerima keputusan. Kuasa hukum terdakwa menyampaikan siap menghadirkan saksi yang meringankan tiga orang terdakwa berprofesi sebagai petani tersebut.
“Siap yang mulia, kami menerima,” kata salah satu kuasa hukum terdakwa, Lalu Piringadi dalam sidang.

Adapun kronologis kasus menimpa tiga orang petani buta huruf ini. Mereka awalnya dilaporkan oleh pihak investor dari PT. Panjimara. Kasus ini berawal dimana Yakup mengaku mimiliki tanah seluas 1 hektar dan 5 are dengan bukti kepemilikan Pipil Nomor 784, SPPT Nomor :   520201000901400320  yang terletak di Dusun Rujak, Persil 522 Blok : 14  Desa Selong Belanak yang dulunya masuk Desa Mangkung.

Baca Juga  Sosok Bongar, Kapten Kapal Viral yang Diusir Bupati Lombok Timur

Selanjutnya, tanah tersebut dimiliki dan dikuasai oleh Yakup sejak tahun 1989 silam pasca Yakup membelinya dari Lalu Semail alias Miq Mustaji tahun 1989. Dalam proses jual beli dilakukan secara tunai dan dilakukan di hadapan Kades Mangkung sebelum mekar menjadi Desa Selong Belanak.

Tanggal 31 Agustus 2023 di atas tanah milik Yakup tersebut termasuk di atas tanah lain yakni milik Salim Bagis dan Suhermanto sebagaimana enam SHM. Tiba-tiba pihak PT. Panjimara melakukan pemagaran dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah tanah aset PT. Panjimara. Padahal pada saat itu, tanah yang diklaim sebagai aset  PT. Panjimara adalah tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh Yakup dan tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh Salim Bagis dan Suhermanto.

Akan tetapi, laporan polisi yang diadukan oleh Suhermanto dan Yakup tidak ditanggapi secara serius oleh pihak kepolisian . Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tertanggal 21 September 2023, laporan tersebut hanya disebutkan bahwa laporan sudah diterima dan penunjukan petugas penyelidikan saja yang telah dilakukan.

Baca Juga  Respons AJI Mataram Ketika Humas ITDC Intervensi Wartawan

Sementara itu, terhadap tindakan Yakup yang membuka pagar yang dipasang PT. Panjimara di atas tanah yang dikuasai dan dimiliki Yakup, polisi justru  menetapkan Yakup dan istrinya serta adik iparnya sebagai tersangka.

Kendati penyidik Polres Lombok Tengah telah dijelaskan bahwa tanah tempat dimana Yakup dengan dibantu istrinya dan iparnya membuka pagar yang dipasang oleh PT. Panjimara adalah tanah milik Yakup dan telah juga disampikan dokumen-dokumen kepemilikannya. Tindakan Yakup membuka pagar tetap dipandang sebagai tindakan kriminal berat oleh polisi.
Sekitar akhir bulan Juni 2024,  pihak ATR/BPN Lombok Tengah juga menerbitkan SHGB di atas tanah yang sebelumnya merupakan tanah sebagaimana dalam enam SHM milik Salim Bagis dan Suhermanto dan juga termasuk di dalam SHGB itu adalah tanah milik Yakup seluas 1 hektar  (SHGB 397 dan SHGB 398).
Adapun fakta-fakta mengejutkan dan janggal penanganan kasus ini versi kuasa hukum terdakwa. Diketahui bahwa pada saat PT Panjimara memasang pagar di atas tanah milik Yakup 31 Agustus 2023, dan Yakup membuka pagar yang dipasang PT Panjimara bersama istrinya dan adik iparnya, perusahaan ini tidak ada bukti hak milik yang pasti, tidak ada juga bukti mengusai secara fisik, serta tidak ada putusan pengadilan yang mengizinkan untuk bisa mengklaim dan mengusai fisik tanah Yakup dengan cara paksa.
Akan tetapi mengejutkan, bulan Maret 2024 Kantor Wilayah ATR/BPN NTB dan Kantor ATR/BPN Lombok Tengah PT Panjimara berusaha membatalkan Sertifikat Hak Milik atas enam bidang tanah milik Salim Bagis dan Suhermanto.

Baca Juga  Karya Mahasiswa Unram Siap Bersaing di Shell Eco Marathon Kategori Prototype

Dengan cara yang sangat ajaib dan tidak bisa dimengerti dengan nalar hukum yang normal, Maret 2024 pihak ATR/BPN Wilayah NTB membatalkan enam Sertifikat Hak Milik Salim Bagis dan Suhermanto yang masih tercatat atas nama R. Samisara. Akan tetapi keajaiban ini tanpa putusan pengadilan dan tanpa ada klarifikasi atau mediasi terlebih dahulu dengan pihak yang berkepentingan (Salim Bagis dan Suhermanto).

Di samping itu, kuasa hukum terdakwa membuka fakta-fakta mengejutkan dan janggal penanganan kasus ini. Diketahui bahwa pada saat PT Panjimara memasang pagar di atas tanah milik Yakup 31 Agustus 2023, dan Yakup membuka pagar yang dipasang PT Panjimara bersama istrinya dan adik iparnya, perusahaan ini tidak ada bukti hak milik yang pasti, tidak ada juga bukti mengusai secara fisik, serta tidak ada putusan pengadilan yang mengizinkan untuk bisa mengklaim dan mengusai fisik tanah Yakup dengan cara paksa.(red)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.