LOMBOK – Kepala Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur Muliyadi menyampaikan, semua persyaratan administrasi bakal calon dapat dilakukan perbaikan jika belum memenuhi syarat. Salah satunya soal visi-misi bakal calon yang tidak lepas dari perbaikan, hal itu jika tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lombok Timur.
Dia menegaskan, dalam keputusan KPU RI nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupti, serta walikota dan wakil walikota. KPU dalam melakukan verifikasi visi dan misi bakal berkoordinasi dengan bidang perencanan dalam hal ini, BPKAD Kabupaten Lombok Timur.
“Harus berkesesuaian dengan RPJMD, kemudian hasilnya akan disampaikan kepada Paslon,” katanya kepada media, Selasa (3/9/2024).
Katanya, jika visi-misi tidak sesuai dengan RPJMD, bakal pasangan calon dapat melakukan perbaikan yang dijadwalkan tanggal 6- 8 September mendatang.
Kemudian dari hasil perbaikan tersebut, sambung dia, KPU dapat mengambil keputusan calon yang bersangkutan sudah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
“Kalau tidak memenuhi syarat kami tidak akan tetapkan sebagai calon,” tegasnya.
Maka dari itu, ia memastikan semua syarat calon dapat dilakukan berbaikan jika belum memenuhi syarat sesuai dengan waktu yang ditentukan. Sehingga, KPU meminta agar para tim selalu atensi terhadap perbaikan syarat bakal calon.
“Setelah perbaikan kami verifikasi kembali, kalau ada satu syarat tidak lengkap tidak memenuhi syarat (gugur, red),” ungkapnya tegas.
Disinggung tes kesehatan para Paslon bupati dan wakil Lombok Timur, lima Paslon sudah melakuka tes kesehatan. Hanya saja berakitan dengan hasilnya, KPU masih menunggu laporan resmi dari RSUD Provinsi NTB.
Dari laporan tersebut, pihaknya akan melakukan penelitian administrasi hingga tanggal 4 September, kemudian akan menyampaikan pemberitahuan tanggal 5 sampai 6 September.(fen)





