Visi-Misi Melenceng dari RPJMD, Paslon Bisa Gugur dari Pencalonan

oleh -1296 Dilihat
FOTO FENDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kepala Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Muliyadi).

LOMBOK – Kepala Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur Muliyadi menyampaikan, semua persyaratan administrasi bakal calon dapat dilakukan perbaikan jika belum memenuhi syarat. Salah satunya soal visi-misi bakal calon yang tidak lepas dari perbaikan, hal itu jika tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lombok Timur.

Dia menegaskan, dalam keputusan KPU RI nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupti, serta walikota dan wakil walikota. KPU dalam melakukan verifikasi visi dan misi bakal berkoordinasi dengan bidang perencanan dalam hal ini, BPKAD Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga  Usai Nyoblos, Ini Pesan Bupati Pathul

“Harus berkesesuaian dengan RPJMD, kemudian hasilnya akan disampaikan kepada Paslon,” katanya kepada media, Selasa (3/9/2024).

Katanya, jika visi-misi tidak sesuai dengan RPJMD, bakal pasangan calon dapat melakukan perbaikan yang dijadwalkan tanggal 6- 8 September mendatang.

Baca Juga  Mentan: Food Estate Bukan Proyek Gagal

Kemudian dari hasil perbaikan tersebut, sambung dia, KPU dapat mengambil keputusan calon yang bersangkutan sudah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

“Kalau tidak memenuhi syarat kami tidak akan tetapkan sebagai calon,” tegasnya.

Maka dari itu, ia memastikan semua syarat calon dapat dilakukan berbaikan jika belum memenuhi syarat sesuai dengan waktu yang ditentukan. Sehingga, KPU meminta agar para tim selalu atensi terhadap perbaikan syarat bakal calon.

“Setelah perbaikan kami verifikasi kembali, kalau ada satu syarat tidak lengkap tidak memenuhi syarat (gugur, red),” ungkapnya tegas.

Baca Juga  Polemik Zakat Profesi, Baznas Loteng Tegaskan Sudah Sesuai Hukum Fiqih

Disinggung tes kesehatan para Paslon bupati dan wakil Lombok Timur, lima Paslon sudah melakuka  tes kesehatan. Hanya saja berakitan dengan hasilnya, KPU masih menunggu laporan resmi dari RSUD Provinsi NTB.

Dari laporan tersebut, pihaknya akan melakukan penelitian administrasi hingga tanggal 4 September, kemudian akan menyampaikan pemberitahuan tanggal 5 sampai 6 September.(fen)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.