Biaya Pembuatan Surat Keterangan Sehat Cekik Calon KPPS di Lotim

oleh -1303 Dilihat
FOTO ILUSTRASI PEMERIKSAAN KESEHATAN

LOMBOK – Pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengeluhkan mahalnya biaya pembuatan surat keterangan sehat (SKS) Rp 115 ribu.

Seorang pendaftar KPPS yang minta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan beberapa biaya yang dikeluarkan, salah satunya biaya SKS Rp 30 ribu, biaya laboratorium Rp 80 ribu dan uang pendaftaran sehingga total dikeluarkan Rp 115 ribu.

“Katanya belum ada prosedur pemberitahuan di PKM,” ungkap sumber koranlombok.id Rabu, (18/9/2024).

Diceritakan sumber itu, saat melakukan pembayaran ia juga tidak diberikan bukti berupa kwitansi dan mengaku kaget dengan besarnya biaya dikeluarkan.

Baca Juga  Dakwaan untuk Mantan PPK RSUD Praya Kabur dan Tidak Jelas

“Bisa dicek besok di loket kasir PKM itu pasti ada akuntansi saya,” katanya yakin.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur Ada Suci Makbullah menegaskan jika KPU sudah bersurat ke Bupati untuk menyukseskan Pilkada. Dengan pertimbangan honor KPPS hanya Rp 900 ribu untuk ketua, Rp 850 ribu untuk anggota dan Rp 650 untuk Linmas, maka dengan itu KPU berharap keringanan dari orang nomor satu di pemerintahan.

Baca Juga  DEMA Bongkar Dugaan Korupsi Sampai Oknum Dosen Cabul di UIN Mataram  

“SKS itu memuat pemeriksaan kolestrol dan gula darah. Supaya diberikan keringanan. Kalau bisa digratiskan,” katanya tegas saat dikonfirmasi.

Berdasarkan informasi yang pihaknya terima dari Pemkab, biaya SKS untuk petugas KPPS yakni Rp 55 ribu dengan rincian tes kolestrol Rp 35 ribu, tes gula darah 20 ribu. Sedangkan biaya pendaftaran dan SKS gratis.

“Alhamdullilah, Pemda bantu ringankan sudah menjawab,” katanya.

Uci membeberkan jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan yakni, 13.391 yang tersebar di 1.913 TPS di Kabupaten Lombok Timur. Adapun jumlah Linmas secara keseluruhan yakni sebanyak 3.826 orang.

Baca Juga  6 Tahun Warga Lingkungan Wakan Leneng Tidak Nikmati Air PDAM

Sementara, Pj Bupati Lombok Timur Juani Taofik yang dikonfirmasi terkait polemik tersebut menegaskan jika Pemkab sudah melakukan rapat terkait usulan tersebut, hanya saja surat edaran belum ditanda tangani Kepala Dinas Kesehatan lantaran masih di luar daerah.

“Saya sudah rapatkan. InsyaAlloh besok sebalik dari luar daerah akan ditanda tangan,” jawabnya via whatshaap Rabu, (18/9/2024). (fen)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.