Paslon di Loteng Tertangkap Basah Kampanye di Zona Terlarang

oleh -1516 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah menunjukkan nomor urut paslon.

LOMBOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah menangkap basah salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati melakukan kampanye di zona terlarang. Seperti tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Sayangnya, Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi merahasiakan identitas Paslon tersebut kendati tindakannya diduga telah melanggar Pasal 69 Undang – Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga  Dewan PKB Minta Bappenda Tingkatkan Kualitas SDM

Penanganan temuan itu, Fauzan memastikan tetap dalam proses pendalaman dan akan ditentukan bentuk pelanggarannya apa.

“Intinya sedang diproses, kalau sudah masuk ke Gakkumdu berarti ada dugaan tindak Pidana Pemilu dilakukan,” tegasnya kepada media di ruang kerjanya Selasa, (8/9/2024).

Baca Juga  Disperindag Sangkal Pabrik Tapioka di Aik Dareq Beralih Fungsi

Ditegaskan dia, kedepan pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut berupa etik. Jika benar, maka akan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), jika dugaan tersebut terbukti pelanggaran administrastif diteruskan ke Bawaslu Provinsi NTB, sementara itu jika dugaan tersebut ternyata terbukti Tindak Pidana Pemiul (Tipilu) diteruskan ke Gakkumdu.

Baca Juga  Polisi Dalami Dugaan Malpraktek Oknum Perawat di Desa Barabali

Sementara ada juga temuannya dugaan sejumlah oknum melakukan pelanggaran netralitas yang terlibat dalam kampanye tersebut. Tetapi lagi-lagi Fauzan enggan membeberkan identitasnya. Temuan ini juga penanganan masih dalam proses.

“Intinya ada oknum dari unsur yang dilarang terlibat dalam kampanye nanti kita beritahukan,” janjinya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.