Pembuatan Akte Koperasi Merah Putih Diarahkan ke Notaris Tertentu, Ihsan: Itu Fitnah

oleh -1280 Dilihat
Foto Ilustrasi / Koperasi Merah Putih dan foto Presiden RI Prabowo Subianto

 

 

 

LOMBOK – Proyek dadakan pembuatan akte koperasi merah putih di Lombok Tengah diduga dijadikan sebagai lahan mencari keuntungan. Informasi yang diterima Koranlombok.id, oknum pejabat di Dinas Koperasi dan UMKM setempat mengarahkan setiap desa untuk membuat akte koperasi di notaris sudah ditentukan oknum pejabat.

Selain itu, informasinya oknum pejabat di Dinas Koperasi dan UMKM menerima uang terimakasih dari pihak notaris yang menjadi mitra.

“Dinas Koperasi yang kendalikan, kalau tidak dikendalikan nanti liar. Semua notaris kami berdayakan, besok kita kumpulkan lagi notaris ini semua. Harus diatur jangan dibiarkan liar, kalau isu diarahkan ke satu notaris itu fitnah,” tegas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Tengah, Ihsan yang dihubungi Koranlombok.id, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga  Mulai Hari Ini Tarif Parkir Kendaraan di Bandara Lombok Naik

Dikatakan Ihsan, 12 Juli 2025 merupakan Hari Koperasi Nasional maka akan dirangkai dengan penyerahan serentak akte koperasi merah putih. Dibeberkan dia, untuk penerbitan akte koperasi satu koperasi dikenakan biaya Rp 2 juta oleh notaris. Tapi biaya pembuatan akte dibebankan melalui APBD kabupaten dan dan APBD provinsi.

“Ada dana sering di situ melalui APBD 1 dan APBD 2. Sama-sama 50 persen Pemprov dan Pemkab,” ungkapnya.

 

Kata Ihsan, untuk anggaran yang pihaknya kelola untuk dana penerbitan akte koperasi merah putih Rp 155 juta. Anggaran ini diberikan berdasarkan desa yang siap membentuk program milik Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga  Traffic Light Padam jadi Semrawut, Dewan: Seolah Ada Pembiaran

“Notaris kita dorong siapa mau bekerja, kita sudah bagi wilayah, beda-beda (notaris, red) perkecamatan,” bebernya.

Ia menyampaikan, akte akan cepat terbit ketika pihak dari masing-masing desa segera menuntasan berkasnya. Baru dari situ pihaknya dari dinas mendorong ke notaris yang dikendalikan dengan dalih agar tidak liar.

Ditambahkan Ihsan, di Lombok Tengah ada 154 desa yang akan membentuk koperasi merah putih. Sedangkan baru ada 68 koperasi telah terbit aktenya.

 

Baca Juga  Enam Kecamatan Rawan Bencana di Lombok Timur

“Baru sama pak bupati kami dapat penghargaan nasional, kita pertama koperasi di Indonesia yang sudah siap termasuk akte pertama kali terbit se Indonesia itu hanya ada di Lombok Tengah, kapan lagi,” kata pria berkumis itu.

Dalam pembentukan akte koperasi merah putih, tidak semua notaris bisa memproses karena notaris harus memiliki SIM. Kata Ihsan, bagi notaris yang tidak mempermudah dalam pembuatan akte khususnya program Prabowo ini, maka Kemenkumham akan mencabut izin.

“Peran notaris sangat luar biasa. Koperasi merah putih Lombok Tengah terbaik nasional, pertama selesaikan Musdes,” klaimnya.(nis/red)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.