‘Raja Koran’ yang Menggugat Istananya Sendiri

oleh -1590 Dilihat
SUMBER FOTO JPNN.COM / Dahlan Iskan mantan pendiri Jawa Pos yang dijuluki ‘raja koran’.

 

 

JAKARTA – Dahlan Iskan menggugat PT. Jawa Pos. mantan menteri BUMN ini menggugat karena Jawa Pos tak memberikan dokumen yang diminta Dahlan.

 

Ada dua gugatan yang dilayangkan Dahlan melalui kuasa hukumnya, Johanes Dipa Widjaja. Gugatan pertama adalah perbuatan melanggar hukum tercatat dengan nomor gugatan No 621 dan yang kedua tercatat no 625/Pdt.G/2025/PN.Sby.

 

Johanes Dipa Widjaja kuasa hukum Dahlan Iskan mengatakan, dasar dan alasan diajukannya gugatan ini adalah Dahlan (penggugat) selaku pemegang saham PT Jawa Pos pada periode tahun 1985 sampai dengan saat ini, dengan jumlah saham terakhir adalah sebanyak 7.607.271 lembar saham.

“Sebagai pemegang saham, Penggugat tentu berhak atas dokumen-dokumen atau data-data terkait dengan PT Jawa Pos, termasuk diantaranya adalah risalah dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) baik RUPS Luar Biasa (RUPSLB) maupun RUPS Tahunan (RUPST),” kata Johanes Dipa yang dikutip dari media Beritajatim.com, Minggu (15/6/2025).

 

Dijelaskan Johanes Dipa, penggugat telah meminta kepada para tergugat yang merupakan Direksi PT Jawa Pos agar Penggugat diberikan salinan risalah dan berita acara RUPSLB maupun RUPST PT  Jawa Pos untuk periode tahun 1990 s/d 2017, namun sampai dengan saat ini dokumen-dokumen tersebut masih belum diberikan oleh para tergugat kepada penggugat.

Baca Juga  Toko Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah Terancam Ditutup

” Permintaan tersebut telah kami sampaikan dalam bentuk resmi dengan mengirim surat ke Jawa Pos,” ujar Johanes Dipa.

 

Bahwa dokumen salinan risalah dan berita acara RUPSLB maupun RUPST PT Jawa Pos tersebut sedianya akan digunakan oleh penggugat untuk keperluan pembuktian dan/atau pembelaan, mengingat saat ini penggugat sedang dilaporkan oleh PT Jawa Pos di Polda Jatim berdasarkan
Laporan Polisi nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/POLDA.

“Bahwa sikap para tergugat yang tidak memberikan salinan risalah dan berita acara RUPSLB maupun RUPST PT Jawa Pos untuk periode tahun 1990 s/d 2017 kepada  penggugat yang notabene adalah pemegang saham PT Jawa Pos meskipun telah diminta berkali-kali oleh penggugat, maka perbuatan yang demikian dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad),” lanjut Johanes Dipa.

Baca Juga  Sosok Pemimpin Gerejak Katolik Penerus Paus Fransisk

 

Bahwa atas adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh para tergugat tersebut menimbulkan kerugian bagi penggugat sebagai berikut kerugian Immateriil sikap para tergugat yang tetap tidak memberikan salinan risalah dan berita acara RUPSLB maupun RUPST PT Jawa Pos untuk periode tahun 1990 s/d 2017 meskipun telah berkali-kali diminta oleh penggugat selaku pemegang saham yang sah pada PT. Jawa Pos tersebut tentu telah mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat penggugat terutama di
mata publik dan komunitas bisnis, mengingat penggugat adalah orang yang telah berkontribusi besar bagi kemajuan PT Jawa Pos, namun kedudukan dan kontribusinya tersebut seakan tidak dianggap oleh para tergugat.

 

Bahkan sikap para tergugat tersebut juga menyulitkan penggugat dalam rangka pembuktian dan/atau
pembelaan yang dilakukan oleh penggugat di dalam perkara Laporan Polisi No LP/B/546/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 13 September 2024, sehingga hal tersebut tentu juga menimbulkan tekanan psikologis, rasa frustrasi, dan ketidakpastian hukum bagi penggugat.

Baca Juga  Panitia Pilkades PAW Aik Darek Diduga Hasil Persekongkolan

 

Kerugian immateriil tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, namun demi kepastian hukum maka adil dan patut bilamana kerugian immateriil tersebut ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000.

 

Terpisah, kuasa hukum PT. Jawa Pos Kimham Pentakosta dari Markus Sajogo & Associates menyayangkan adanya gugatan yang dilayangkan Dahlan Iskan tersebut. Menurut Kim, gugatan tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Kim menjelaskan, Perseroan selalu memberikan hak-hak seluruh pemegang saham PT Jawa Pos, termasuk kepada Dahlan Iskan sesuai semestinya.

”Seluruh tindakan perseroan selalu kami lakukan berdasarkan tiga hal yakni, Peraturan perundang undangan; Anggaran Dasar Perseroan; dan Perjanjian yang disetujui oleh seluruh Pemegang Saham, termasuk Bapak Dahlan Iskan,” tambahnya.

 

 

Kim menekankan bahwa tidak ada dokumen Dahlan yang ditahan oleh PT. Jawa Pos. ” Bahkan untuk RUPS Tahunan perseroan tahun ini, seluruh dokumen rapat yang diminta oleh Pak Dahlan sudah kami berikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.(red)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.