DPRD Lombok Tengah Usulkan Ranperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Rusunawa

oleh -1594 Dilihat
FOTO ISTIMEWA SEKRETARIAT DPRD LOTENG / Juru bicara gabungan Komisi DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi menyerahkan dokumen usulan dewan kepada Ketua DPRD, Kamis, (24/7/2025).

 

 

LOMBOK – Komisi III DPRD Lombok Tengah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait pengelolaan rumah susun sederhana (Rusunawa). Dimana pemerintah pusat telah membangun rumah susun umum dan rumah khusus di Lombok Tengah yang pemanfaatan atau penguasaannya dengan cara sewa.

 

Atas dasar ini, DPRD menimbang perlu ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal pemanfaatan kedua jenis rumah susun sewa sederhana tersebut. Hal ini telah disampaikan oleh juru bicara gabungan Komisi DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi dalam sidang paripurna Kamis, (24/7/2025).

 

“Atas dasar tersebut, maka pemanfaatan atau penguasaan rumah susun umum dan rumah khusus dengan cara sewa yang dimaksud perlu dikelola oleh pemerintah daerah agar tujuan pembangunan rumah susun umum dan rumah khusus dapat berhasil dan berdaya guna sesuai dengan sasaran,” katanya.

Baca Juga  Cerita di Balik Hilangnya Balita Usia 2,5 Tahun

 

“Pembentukan peraturan daerah ini merupakan penjabaran pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perumahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang rumah susun dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan rumah susun,” sambung Ahmad.

 

Pada peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Lombok Tengah dalam pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus dalam rangka pemenuhan kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga  Tambang Illegal di NTB, Prof Arab Minta Ketegasan Penegakan Hukum

 

Sedangkan tujuan peraturan daerah ini adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan dan pengelolaan rumah susun umum sewa dan rumah khusus di daerah serta memberikan kepastian hukum terhadap penghunian dan pemanfaatan rumah susun umum sewa dan rumah khusus setelah rumah tersebut diserahterimakan oleh pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah.

 

“Peraturan daerah ini mengatur secara komprehensif pengelolaan rumah susun umum sewa dan rumah khusus yang meliputi kegiatan operasional, pemanfaatan, pemeliharaan, dan perawatan rumah susun umum sewa dan rumah khusus serta kelembagaan pengelola, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, bantuan dan kemudahan bagi MBR, penyelesaian sengketa, dan sanksi kepada penghuni atas pelanggaran terhadap larangan atau pemenuhan kewajiban yang ditetapkan dalam tata tertib penghunian,” ucapnya.

Baca Juga  Tarif Parkir ‘Cekik’ Pengunjung di GOR Tastura

 

Dijelaskan dia, dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undanga Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan rumah sebagai kebutuhan dasar, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

“Tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif,” kata politisi NasDem tersebut.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.