DPRD Godok Regulasi di Tengah Maraknya Kasus Bully dan Kekerasan Seksual

oleh -1592 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Anggota Komisi IV DPRD Lombok Tengah : Hj. Nurul Adha

 

 

 

LOMBOK – Ketua panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pondok Pesantren DPRD Lombok Tengah, Nurul Adha menanggapi kasus meninggalnya santri di Ponpes Al Azhar, Dusun Sadah, Desa Janapria, Kecamatan Janapria karena bullying, Minggu (3/8/2025).

 

Kata anggota Komisi IV ini, pihaknya juga akan mengatur dalam Ranperda bagaimana pengawasan terhadap lembaga, mengingat Ponpes saat ini tak hanya marak soal kasus bullying tetapi juga masalah kekerasan seksual dan lainnya.

 

“Jadi memang dalam Perda itu semuanya akan kita atur, tetapi sekarang kita bicara masalah bullying ini terutama ya memang peran dari Ponpes itu untuk lebih memperketat karena ini kan tanggung jawab yang luar biasa kepada siapapun pengelola ponpes itu,” tegasnya kepada jurnalis koranlombok.id, Senin (11/8/2025).

Baca Juga  Berikan Pelatihan, Dewan Rifai Gandeng Pemuda di Janapria

 

Politikus PKB ini mengatakan, perlu ada atensi dari Kementerian Agama yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab pengawasan pondok pesantren.

 

Sementara masyarakat juga dimintanya lebih pro aktif ikut mengawasi jika ada kejanggalan di sebuah lembaga ponpes. Apalagi jika terindikasi melakukan tindakan yang melawan hukum.

 

Baca Juga  Dewan Ahmad Minta Pemkab Gercep Atensi Kasus Kekerasan Seksual

Selain itu, soal maraknya kekerasan seksual di Ponpes ia mengatakan agar Kemenag membuat program khusus yang dikemas dengan nama dan bahasa yang menarik dan lebih baik. Sehingga semua peserta didik memperhatikan dan memiliki kesadaran akan bahayanya dampak hal negatif tersebut.

 

Bukan hanya bisa diajarkan oleh remaja yang duduk di bangku sekolah setingkat SMP dan SMA saja, namun jika memungkinkan juga harus diajarkan sedini mungkin.

 

“Kalau saya ingin sekali dari Kemenag itu turun ke sekolah-sekolah mengadakan semacam sosialisasi kah, pendidikan apakah namanya karena terkait kekerasan seksual yang terjadi merasa perempuan selalu sebagai korban,” sentilnya.

Baca Juga  Ketua Komisi II Berikan Masukan untuk Satgas Percepatan Investasi

 

Dalam Ranperda terkait ponpes, tidak ada opsi untuk membubarkan lembaga jika dianggap terlalu banyak memiliki kasus yang merugikan masyarakat. Sambungnya dalam Ranperda itu lebih banyak membahas soal pemberdayaan dan kesejahteraan lembaga ponpes.

 

“Karena yang begini-begini tergantung dari orangnya, jadi tidak menyalahkan lembagai tetapi personal orangnya mungkin jika ada gurunya yang melakukan itu ya harus dikeluarkan kan begitu jangan pesantrennya yang menjadi korban,” tegasnya.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.