LOMBOK – Komisi IV DPRD Lombok Tengah mengusulkan rancang peraturan daerah (Ranperda) soal penanggulangan bencana. Sementara itu Komisi IV telah melakukan diskusi publik soal rencana pembuatan Perda tersebut, Kamis (14/8/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, M. Mayuki mengatakan dalam Ranperda ini tak hanya menyasar kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) saja. Dalam hal ini perlu ada sinergi antar OPD lainnya yang akan diatur dalam Perda untuk penanganan kebencanaan.
“Yang terpenting dalam perda ini adalag korelasi, kemarin kami fokus hanya pada BPBD dan Damkartan saja tetapi nyatanya memiliki keterkaitan dengan semua OPD seperti Dinas Sosial, Dinas PU, Perkim dan Dinas Kesehatan supaya ada keterlibatan bersama,” katanya kepada media.
Dalam diskusi publik tersebut, banyak masukan dari masyarakat yang dapat menjadi acuan pembentukan usulan Ranperda tersebut.
Sementara itu proses pembuatan rancangan perda tersebut masih akan melalui banyak tahap lagi. Nantinya usulam Ranperda akan dibahas dalam rapat paripurna kemudian disempurnakan kembali oleh komisi untuk dilakukan harmonisasi di Kemenkumham kemudian nantinya hasil tersebut juga akan dibahas juga dalam paripurna kembali sampai disetujui.
“Insyaallah mungkin sekarang bagaimana hierarki undang-undang yang mengatur tentang itu supaya tidak tumpang tindih, oleh karena itu akan ada penyesuaian dengan di Bagian Hukum Provinsi NTB,” ucapnya.(nis)






