LOMBOK — Kepala Bidang (Kabid) PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah Muhammad Nazim menyampaikan klarifikasi. Dia membantah keras tudingan bahwa dirinya mengarahkan lembaga PAUD/TK di Kecamatan Pujut untuk berbelanja kebutuhan lembaga di Toko Ladang.
Nazim menegaskan, pihaknya tidak pernah menginstruksikan lembaga untuk belanja di satu tempat. Sebab, itu menjadi kewenangan masing-masing lembaga.
“Tidak pernah sama sekali mengarahkan lembaga PAUD,” tegasnya kepada Koranlombok.id, Rabu (27/8/2025).
Dia menegaskan, dirinya sama sekali tidak mengarahkan. Semua itu tergantung dari lembaga dan tidak bisa juga dipaksakan karena mereka beli sendiri sesuai kebutuhan.
Untuk SIPLAH ini sebuah aplikasi, kata Nazim. Pihaknya hanya menyarankan melalui SIPLAH karena sesuai anjuran dari kementerian sebagai marketplace untuk memudahkan pelaporan yang terintegrasi langsung dengan ARKAS online.
“Jadi kita sarankan agar mereka semua menggunakan SIPLAH, jadi sudah bukan offline dan otomatis masuk di sistem di situ yang memang sudah ada di kementerian,” bebernya.
“Cuma di situ kita wajibkan untuk pengadaan buku 10 persen, bukan mewajibkan untuk membeli buku di satu perusahaan,” tegasnya lagi.
Kemudian untuk langkah selanjutnya, Nazim tidak akan mempersoalkan tuduhan itu.
“Regulasi tidak ada masalah, silakan saja masyarakat itu kan boleh untuk me-warning pelayan masyarakat dan wajar-wajar saja,” katanya.
Untuk jumlah PAUD di Lombok Tengah sebanyak 1.003 yang terdiri dari PAUD formal dan nonformal dengan rata-rata setiap kecamatan ada lembaga tersebut. Terutama di wilayah Pujut dan Janapria.
Terkait BOP, Nazim menjelaskan bahwa mereka menerima dana transfer dari Kementerian Pendidikan langsung ke rekening lembaga/PAUD, tidak ada intervensi kabupaten.
“Jadi tidak ada intervensi dari kita, cuma di situ dalam penyusunan anggaran itu wajib mengikuti regulasi yang sudah ada, seperti batasan honor juga. Kalau sebelum bulan Mei, sebelum keluar juknis, itu bebas honornya. Tapi sekarang untuk swasta diberikan maksimal 40 persen dan untuk TK negeri 20 persen honornya, dan itu yang kita kontrol di Dinas Pendidikan,” jelasnya.
Kemudian untuk jumlah BOP yang diterima per anak dengan besaran Rp 600 ribu. Kemudian dikalikan nanti berapa jumlah siswa di PAUD tersebut.
Untuk mekanisme BOP, Nazim menegaskan jika sudah tertera dalam juknisnya. Alokasi seperti pembelian buku, ATK, honor guru, dan lain-lain bersumber dari APBN langsung. Data diambil per tanggal 31 Agustus setiap tahunnya.
“Jadi yang dapat BOP ini tergantung cut off istilahnya yaitu pengambilan data per tanggal 31 Agustus. Jika izin tidak sinkron per tanggal 31 Agustus maka mereka tidak dapat. Satu tahun itu 2 kali pencairan (2 semester, red). Intinya yang keluar izin operasional sebelum tanggal 31 Agustus 2024 mereka sudah dapat,” tutupnya.(hil)






