LOMBOK – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lombok Tengah melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja. Kegiatan berlangsung di Aula Disnakertrans, Rabu 19 November 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lombok Tengah, Suhartono menyampaikan kelompok masyarakat rentan seperti petani, peternak, nelayan, pedagang kecil, guru ngaji, marbot masjid dan pekerja sektor informal lainnya dapat menjadi penerima manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Belum ada Perda seperti ini, pertama kalinya kita susun. Nanti semua diatur mengenai hak pekerja disitu baik formal maupun informal baik dari segi kesehatan dan keselamatannya dalam bekerja, yang menarik dalam program ini bagaimana keluarga bisa dijamin bahkan ada beasiswa untuk anak-anak dari pekerja yang mengalami kecelakaan,” tegasnya kepada media.
Pemkab Lombok Tengah diketahui telah mendapatkan Paritrana Award karena cakupan masyarakat yang tergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan cukup luas.
Kurang lebih santunan yang telah diberikan kepada pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan Lombok Tengah sekitar Rp 82 miliar.
Sementara itu angka universal coverage jaminan sosial tenaga kerja di Lombok Tengah, kata Suhartono, telah mencapai 60 persen dari jumlah angkatan kerja. Sedangkan pada sektor pekerja informal seperti petani tembakau, nelayan dan lainnya itu ditanggung oleh negara melalui pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang pesertanya dari data OPD terkait dan dicocokan kembali oleh Disnakertrans.
Sementara itu sektor pekerja informal yang mendapatkan manfaat kepesertaan jamsostek, nantinya yang belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan dari pemerintah. Dimana setiap desa nanti mendaftarkan 50 pekerja informal atau pekerja rentan sebagai peserta jamsostek.
“Kita juga dari dinas melalukan cross check dan menyandingkan hasil musyawarah di desa,” bebernya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Tengah, Syariffudin menjelaskan untuk universal coverage jaminan sosial tenaga kerjaan sementara iniĀ 62,17 persen per Oktober 2025. Pada tahun 2026 target UCJ sebesar 75.54 persen dan diharapkan dengan adanya Perda ini bisa mempercepat angka tersebut.
“Nantinya ini akan berjenjang pada tahun- tahun setelahnya, target nanti sesuai dengan visi pemerintah pada tahun 2045 semua tercover 99 persen di seluruh Indonesia,” kata Syariffudin.
ditambahkan dia, saat ini pihaknya mengupayakan perlindungan ke ekosistem desa seperti perangkat RT, anggota Badan Keamanan Desa (BKD) dan tahun depan pihaknya melalukan percepatan perlindungan kepada marbot masjid bahkan guru ngaji berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Selain itu, untuk pekerja bukan penerima upah juga akan dicakup seperti petani tembakau dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBCHT) pemberian perlindungan nelayan dari APBD Lombok Tengah.
“Kelompok rentan ini yang kita upayakan perlindungannya sama dengan ekosistem desa,” sebutnya.
Disamping itu, per Oktober 2025 BPJS Ketenagakerjaan Lombok Tengah telah membayarkan jaminan manfaat sebesar Rp 82 miliar. Rinciannya, program jaminan kematian ada 1.102 klaim dari bulan Januari sampai Oktober dan dibayarkan sekitar 40 miliar kepada masing-masing ahli waris. Selanjutnya, sekitar Rp 42 miliar diberikan kepada penerima jaminan hari tua, kecelakaan kerja dan lainnya.(nis)







