LOMBOK – Di balik keberadaan tambang emas ilegal di Gunung Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah menyimpan banyak cerita. Informasinya, setiap warga yang masuk ke lokasi tambang wajib bayar Rp 1 juta. Kabar ini pun sempat didengar Kepala Desa Kuta, Mirate.
“Soal adanya isu bahwa setiap orang yang ingin masuk gali lubang dipatok biaya 1 juta saya pernah dengar, tapi saya tidak tau pasti kepada siapa orang-orang tersebut membayar pungutan,” ungkap Mirate usai menghadiri acara peringatan Hakordia di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa 9 Desember 2025.
Mirate mengaku bahwa status lokasi tambang ini ditetapkan sebagai hutan lindung Kementerian Kehutanan. Begitu juga area bukit yang akan dibangun hotel oleh perusahaan.
“Info yang kita terima akan dibangun hotel, dikontrak oleh perusahaan sekitar 50 hektare akan dibangun 5 hektare,” bebernya.
Kades Kuta menyebutkan, para penambang emas ilegal tersebut dipastikan bukan warga sekitar. Menurut informasi warga penambang ini orang luar Desa Kuta.
Dirinya juga pernah turun ke lokasi tambang bersama Kepala Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dan Bhabinkamtibmas setempat.
“Yang nambang itu kan orang luar tapi kita tidak tau kan hanya dari cerita, tetapi saat saya cek itu memang tidak ada warga Kuta,” yakinnya.
Mirate mengaku baru mengetahui adanya tambang ilegal setelah insiden meninggalnya salah satu penambang dari Desa Bonder, Kecamatan Paya Barat beberapa waktu lalu.
Ia tidak mengetahui jelas bagaimana warga luar desa mengetahui ada kandungan emas dalam lapisan tanah gunung tersebut.
Terpisah, Kepala Seksi Gakkum Wilayah III Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Suparman mengatakan pihaknya siap melakukan penertiban terkait adanya penambangan emas ilegal di Dusun Kuta II, Desa Kuta. Hal ini disampaikannya saat ditemui awak media di Mapolres Lombok Tengah, Rabu 10 Desember 2025.
“Kami mendukung pentertiban, dari KESDM mendukung, dari Gakkum mendukung dan dari Polres mendukung,” tegasnya.
Suparman mengklaim telah melakukan sosialisasi di lokasi tambang dengan memasang plang larangan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sekitar bukit tersebut. Sedangkan soal luas bukit yang digali oleh masyarakat, pihaknya belum bisa memastikan.
“Untuk lokasi memang merupakan wilayah konservasi,” katanya singkat.(nis)





