LOMBOK – Kepolisian Polres Lombok Tengah menangkap 12 orang tersangka terduga sebagai pengedar dan perantara barang haram narkoba. 12 tersangka ini ditangkap hasil pengungkapan 11 kasus selama Operasi Antik 2025 selama 14 hari. Dari tanggal 1 hingga 14 Desember 2025.
Kabag Ops Polres Lombok Tengah, AKP Herry Indrayanto mengatakan bahwa Operasi Antik 2025 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Dalam Operasi Antik 2025 kami berhasil mengungkap 11 kasus narkotika, terdiri dari dua kasus target operasi atau TO dan sembilan kasus non target operasi,” terang Herry kepada media, Selasa 16 Desember 2025.
Kabag Ops menjelaskan, dari pengungkapan pihaknya mengamankan 14 orang tersangka dengan rincian dua orang merupakan TO dan 12 orang non target operasi. Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 6,66 gram serta uang tunai sebesar Rp 580.000 diduga merupakan hasil penjualan.
Herry menegaskan, seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menambahkan, tujuan pelaksanaan Operasi Antik 2025 adalah untuk menekan dan memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Lombok Tengah, mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengguna, pengedar maupun bandar, serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
“Operasi ini juga bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang dan pasca momentum akhir tahun,” katanya.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Yudha Aditya Warman menjelaskan target operasi merupakan pengedar bukan pemain baru.
“Kenapa dijadikan target karena memang dua target operasi sudah dilakukan penyelidikan lama sehingga menjadi target dan dua TO kami tangkap diawal operasi yaitu tanggal 1 dan 3 Desember,” bebernya.
Kemudian untuk non TO bukan pemain baru dan didominasi 12 tersangka merupakan pengedar ataupun perantara dalam transaksi narkotika.
Untuk TO berasal dari Kecamatan Jonggat, sementara masing-masing tersangka menyebar di Lombok Tengah yaitu dari enam kecamatan. Yakni, Jonggat 3, Praya Tengah 1, Praya Timur 1, Praya 2, Janapria 2 dan Pujut 2.
“Untuk kategori daerah terawan hampir rata rata di wilayah kita ada potensi penyalahgunaan ataupun pengedar. Jadi indikator rawan dan sangat rawannya itu terkait dengan besar kecilnya peredaran narkoba di wilayah itu,” pungkasnya.
Untuk para tersangka rata-rata dikenakan Pasal 114 dan 112 yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.(hil)







