LOMBOK– Pengadilan Negeri Mataram menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara enam aktivis pejuang demokrasi batal demi hukum. Putusan sela tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang kelima perkara pidana nomor 756/Pid.B/2025/PN Mtr, Rabu, 17 Desember 2025.
Ketua Majelis Hakim Rosihan Luthfi dengan hakim anggota Made Hermayanti Muliarta dan I Made Gede Trisnajaya menilai dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materiil karena kabur (obscuur libel). Atas dasar itu, majelis menerima eksepsi penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan pembebasan enam terdakwa dari tahanan.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan surat dakwaan Nomor Reg: PDM-4779/N.2.10Eoh.2/10/2025 tanggal 12 November 2025 batal demi hukum, memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada Penuntut Umum, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Anggota Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB, Yan Mangadar Putra, menyebut putusan ini menegaskan adanya kekeliruan fatal dalam penyusunan dakwaan jaksa.
“Majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan posisi hukum para terdakwa, apakah sebagai pelaku utama atau turut serta. Ini kesalahan mendasar yang berdampak serius pada hak-hak terdakwa,” ujar Yan dalam realasenya, Kamis 18 Desember 2025.
Yan menjelaskan, majelis hakim juga menemukan adanya kekeliruan identitas terdakwa dalam dakwaan kedua, di mana satu terdakwa disebut dua kali dengan posisi berbeda, sementara terdakwa lainnya justru tidak didakwakan. Kondisi tersebut menimbulkan keragu-raguan dan membuat dakwaan dinilai kabur.
Putusan sela setebal 40 halaman tersebut sekaligus memerintahkan enam terdakwa yang telah menjalani masa penahanan hingga 107 hari untuk segera dibebaskan. Pada Rabu malam sekitar pukul 20.45 WITA, keenam aktivis tersebut keluar dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat dan disambut keluarga serta rekan-rekan yang menunggu sejak sore hari, ungkapnya.
Menurut Yan, putusan ini menunjukkan bahwa proses hukum sejak tahap penyidikan telah bermasalah dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Putusan sela ini menegaskan bahwa sejak awal perkara ini tidak layak dilanjutkan. Kehadiran para terdakwa di lokasi kejadian bukan untuk melakukan perusakan, melainkan untuk menyampaikan aspirasi dalam aksi demonstrasi,” katanya.
Dirinya berharap Kejaksaan Tinggi NTB menghentikan penuntutan perkara tersebut secara permanen. Menurutnya, putusan yang menyatakan dakwaan batal demi hukum berarti perkara tidak memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.
“Ini bukan hanya soal enam orang, tetapi soal penegakan hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak warga negara yang menyampaikan pendapat,” pungkas Yan. (hil)







