LOMBOK — Dua Lurah di Kecamatan Praya tidak mengetahui berapa anggaran proyek pembangunan gedung koperasi desa (Kopdes) merah putih. Yakni, Lurah Leneng dan Lurah Praya.
Sementara, pembangunan koperasi desa merah putih di Kelurahan Leneng belum dapat dimulai. Penyebabnya bukan karena anggaran atau kesiapan teknis, melainkan masih adanya bangunan milik warga yang berdiri di atas lahan lokasi rencana pembangunan.
Plt Lurah Leneng, Tris Naning Hati mengatakan bahwa proses pengosongan lahan saat ini masih berlangsung. Di lokasi pembangunan masih terdapat rumah warga yang belum dipindahkan.
“Kendalanya karena lahan masih ditempati. Kami sudah berkoordinasi dengan pemilik rumah dan alhamdulillah warga yang tinggal siap untuk pindah,” ungkapnya kepada Koranlombok.id, Senin 12 Januari 2026.
Tris menegaskan bahwa status lahan yang akan digunakan merupakan milik pemerintah daerah. Pihak kelurahan juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memastikan legalitas dan kesiapan lokasi.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bidang Aset serta Dinas Pertanian, dan alhamdulillah sudah disetujui,” ungkapnya.
Dia menambahkan pembangunan koperasi desa merah putih diklaim segera dilaksanakan setelah lahan tersebut benar-benar kosong. Dalam prosesnya, kelurahan juga berkoordinasi dengan TNI sebagai pengawas pembangunan.
“Nantinya kami akan berkoordinasi dengan pihak TNI sebagai pengawas,” sebutnya.
Tris Naning menyebutkan, pembangunan koperasi ini akan dikerjakan oleh PT Agrinas yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU). Material bangunan pun disebut sudah disiapkan.
Kendati demikian, Tris mengakui bahwa pihak kelurahan belum mengetahui secara pasti terkait besaran anggaran maupun skema penyewaan lahan yang akan diterapkan seperti apa.
“Untuk anggaran serta model penyewaan lahan kami masih belum mengetahui secara pasti seperti apa nantinya,” katanya.
Secara teknis, gedung koperasi direncanakan berukuran 20 x 30 meter dengan luas lahan sesuai ketentuan minimal 10 are. Adapun jenis usaha dan kegiatan koperasi nantinya akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, peran Kelurahan Leneng dalam pembangunan lebih difokuskan pada pengawasan serta sosialisasi kepada masyarakat, agar koperasi tersebut nantinya dapat diminati dan menambah jumlah anggota.
Terpisah, Lurah Praya Rudi Hadisuwarno mengatakan jika pembangunan gedung koperasi di wilayahnya telah dimulai sejak 24 Desember 2025. Termasuk pembersihan lahan dan tahapan awal lainnya.
Kata Rudi, untuk lokasi pembangunan di lahan Pasar Praya atau belakang Toko Orient. Untuk model pemanfaatannya, aset milik daerah ini nantinya akan disewa namun soal harga sewa serta skema peminjaman aset belum diketahui secara pasti.
“Termasuk juga juklak dan juknis koperasi sampai sekarang belum ada edaran. Yang jelas, dari sisi pembangunan ini menggunakan skema pinjam aset pemerintah daerah yang sudah diproses untuk penentuan lokasi,” katanya.
Terkait proses pembangunan, Rudi menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak terlibat jauh dalam pengerjaan teknis. Kelurahan hanya bersifat sebagai penerima manfaat, meski tetap menjalin komunikasi intens dengan Kodim.
“Untuk pembangunan, kami dari pihak kelurahan hanya menerima saja. Kami tidak terlalu jauh terlibat dalam pengerjaannya,” jelasnya.
Rudi mengaku bahwa pihak kelurahan tidak mengetahui secara detail besaran anggaran yang digunakan dalam pembangunan.
“Kami hanya sebagai penerima manfaat. Untuk anggarannya, kami juga tidak tahu persis berapa jumlahnya,” kata Rudi.
Gedung yang dibangun memiliki ukuran 20 x 30 meter atau sekitar 6 are, dengan total kebutuhan lahan mencapai 10 are. Dari gambar perencanaan yang diterima, bangunan tersebut akan terdiri dari lima gerai serta satu gudang.
Untuk target pengerjaan, pondasi ditargetkan rampung dalam waktu 14 hari, kemudian dilanjutkan dengan pembangunan tembok, atap, hingga gedung selesai secara keseluruhan.
Adapun kontribusi dari pihak kelurahan sejauh ini adalah pembentukan kepengurusan, sementara regulasi serta petunjuk teknis belum disosialisasikan kepada pihak kelurahan.
“Kelengkapan dan isi dari Koperasi Desa Merah Putih sebenarnya sudah diatur dalam regulasinya. Namun untuk teknis pelaksanaannya sampai sekarang kami belum menerima secara detail,” katanya.
Ditambahkan dia, kelurahan saat ini hanya menunggu hasil dan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang ada.
Sedangkan untuk sumber pendanaan pembangunan dan modal usaha, Rudi memastikan bahwa anggaran pembangunan dari pemerintah pusat.(hil)






