LOMBOK – Dengan ditemukannya belatung di program makanan bergizi gratis (MBG) yang diberikan kepada siswa SDN 1 Labulia, Kecamatan Jongat, Lombok Tengah. Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) sebagai penyalur MBG terancam diberikan sanksi.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) SPPG Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya menegaskan, atas temuan itu pihaknya mengklaim telah turun ke lokasi. Demikian juga Dinas Kesehatan turut bergerak untuk memastikan apa penyebab dari temuan belatung di MBG.
“Tentunya kita prihatin terkait dengan hal itu dan kita akan melakukan pengawasan yang lebih ketat agar persoalan tersebut tidak terjadi kembali,” tegasnya kepada jurnalis Koranlombok.id di ruang kerjanya, Kamis 12 Februari 2026.
Kata Firman, setelah kejadian tersebut pihaknya akan merekomendasikan sanksi apa yang sesuai diberikan kepada SPPG penyedia MBG.
“Kami begitu tahu akan hal itu langsung melakukan survei,” kliamnya.
Firman mengungkapkan, pihaknya sudah bersurat melalui Kordinator Wilayah (Korwil) agar fakta-fakta yang terjadi di lapangan disanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk kasus sebelumnya di Desa Darmaji sudah disanksi SPPG berupa pemberhentian sementara sedangkan untuk di Labulia sedang dipertimbangkan namun biasanya pemberhentian sementara kalau level kekeliruannya sama yaitu tidak diizinkan untuk beroperasi sementara,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah Suardi menegaskan bahwa keberadaan belatung di MBG siswa SDN 1 Labulia disebabkan oleh larva lalat buah (Bactrocera sp) yang menetas dari telur yang disuntikkan lalat betina ke dalam kulit buah.
Menurut Suardi, kemungkinan buah yang disajikan dalam MBG di SDN 1 Labulia sudah terkontaminasi sebelumnya atau kurangnya ketelitian penjamah makanan dalam proses pemilihan bahan sebelum didistribusikan kepada siswa.
Suardi mengungkapkan, temuan belatung pada buah naga di menu MBG SDN 1 Labulia. Dinas Kesehatan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Pihak sekolah juga telah mengakui bahwa salah satu buah dalam menu MBG mengandung belatung.
Katanya, Dinas Kesehatan meminta agar pengelola segera melakukan evaluasi dan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Terkait sanksi, Suardi menegaskan bahwa kewenangan Dinas Kesehatan lebih pada fungsi pengawasan dan pencegahan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dapur SPPG di Labulia telah memiliki sertifikat serta surat-surat operasional yang lengkap sebagai syarat untuk beroperasi.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan pernah menemukan kasus di SPPG Desa Dermaji. Dimana susu kemasan MBG itu kedaluwarsa dan berdasarkan hasil laboratorium mengandung bakteri. Kasus tersebut telah menerima sanksi dari pihak berwenang serta teguran resmi kepada pengelola.
Sementara untuk SPPG di Labulia, saat ini baru diberikan teguran lisan oleh Dinas Kesehatan. Namun, pihak badan gizi nasional (BGN) disebut telah memberikan teguran kepada SPPG.(hil)







