LOMBOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah menegaskan komitmennya dalam menjaga kekhidmatan bulan suci Ramadan. Jika ada ditemukan warung makan beroperasi pada siang hari bakal ditutup paksa hingga menyita barang dagangan.
Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme penindakan bertahap bagi pelaku usaha yang membandel.
“Kami akan lakukan penindakan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Jika tetap tidak mengindahkan, maka kami tidak ragu melakukan penutupan paksa,” tegasnya kepada media, Kamis 19 Februari 2026.
Menurut Kasat, selama bulan puasa warung makan tidak diperkenankan melayani pembeli pada siang hari. Aktivitas usaha baru diperbolehkan mulai pukul 16.00 Wita dengan sistem dibungkus atau take away dan tidak boleh makan di tempat.
Zaenal Mustakim menambahkan, ketentuan tersebut berlaku merata di seluruh wilayah Lombok Tengah. Namun, pemerintah memberikan toleransi khusus bagi pelaku usaha di kawasan wisata.
“Ini berlaku di semua tempat. Kecuali di kawasan wisata ada toleransi, tetapi tetap harus tertutup, misalnya memasang tirai agar tidak terlihat dari luar. Kami tetap fleksibel dalam menyikapi kondisi tersebut,” tegasnya.
Selain pengawasan terhadap warung makan, Satpol PP juga menyoroti aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu ibadah. Pembakaran petasan atau mercon saat waktu salat tarawih maupun salat fardu dilarang keras.
Larangan juga mencakup aksi perang mercon pada pagi hari, terutama di jalur jalan negara dan ruas jalan padat kendaraan karena berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Tak hanya itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat turut menjaga sikap dan perilaku di ruang publik selama Ramadan, termasuk menghindari tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan norma yang berlaku.
Untuk memastikan seluruh aturan ditaati, Zaenal akan mengintensifkan pihaknya untuk patroli rutin sepanjang bulan Ramadan.(hil)






