Dua Bus Tiara Mas Kecelakaan di Teluk Santong Sumbawa

oleh -766 Dilihat
FOTO ISTIMEWA / Kondisi bagian belakang Bus Tiara Mas yang diseruduk bus di belakang, Minggu 15 Maret 2026 Pukul 03.25 Wita dini hari.

 

 

 

SUMBAWA – Kecelakaan melibatkan dua bus antar kota terjadi di kawasan Teluk Santong, Kabupaten Sumbawa, Minggu 15 Maret 2026 sekitar pukul 03.25 WITA dini hari. Peristiwa ini melibatkan dua bus Tiara Mas yang melayani rute Mataram – Bima.

Kedua bus yang terlibat dalam kecelakaan Bus Tiara Mas dengan nomor polisi EA 7618 E bertuliskan “Alesha” dengan Bus Tiara Mas dengan nomor polisi EA 7668 A bertuliskan “KTM Racing”.

Informasi yang diperoleh kecelakaan terjadi saat kedua bus melaju secara beriringan di ruas jalan nasional. Sopir bus terpaksa menginjak rem mendadak setelah melihat adanya kerumunan warga di tengah jalan yang sedang melakukan lomba lari atau sprint 100 meter pada malam hari. Tak bisa menghindari kerumunan warga, sopir bus melakukan pengereman mendadak sehingga bus di belakang tidak sempat mengantisipasi dan akhirnya terjadi tabrakan beruntun antar armada.

Baca Juga  Menuju Indonesia Emas 2045, Prof Kadri Tekankan Perkuat Nilai Pancasila

Akibat kejadian tersebut, seorang kenek bus mengalami luka ringan setelah terkena serpihan kaca bagian depan bus. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

 

Sementara, Satgas Mudik Ombudsman RI Perwakilan NTB, Khairul Natanagara menilai bahwa peristiwa tersebut juga menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan pelayanan publik di sektor transportasi, khususnya dalam situasi darurat di jalan raya.

Baca Juga  Ini Daftar Nama Tim Peserta LIVOLI di Lombok Tengah

Menurutnya, pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu memastikan adanya sistem layanan pengaduan darurat yang mudah diakses oleh masyarakat maupun awak kendaraan umum ketika terjadi kejadian di lapangan.

“Kami mengimbau Dinas Perhubungan Provinsi NTB untuk menyediakan nomor kontak pengaduan yang dapat dihubungi masyarakat ketika terjadi peristiwa darurat di jalan. Dengan adanya kanal komunikasi yang jelas, masyarakat maupun awak bus dapat segera menyampaikan kondisi di lapangan sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat oleh instansi terkait,” katanya.

Dia menambahkan, dalam perspektif pelayanan publik, penyediaan kanal pengaduan yang responsif merupakan bagian penting dari kewajiban penyelenggara layanan khususnya bidang transportasi untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat pengguna jasa angkutan umum.

Baca Juga  Sejumlah Komunitas Deklarasikan Dukung Iqbal-Dinda

Selain itu, Ombudsman juga mendorong agar koordinasi antara Dinas Perhubungan, kepolisian, serta instansi terkait diperkuat, terutama selama periode arus mudik dan mobilitas masyarakat yang meningkat, sehingga setiap kejadian di jalan raya dapat segera ditangani secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Ombudsman juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di ruas jalan nasional, terlebih pada malam hari, karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.(red)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.