Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara, dari Narkoba hingga Alat Kontrasepsi

oleh -235 Dilihat
FOTO HILMI JURNALIS KORANLOMBOK.ID/ Kajari Lombok Tengah, Bupati Lombok Tengah dan stacholder terkait melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan tetap di halaman Kejari, Selasa 12 Mei 2026.

 

LOMBOK — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memusnahkan barang bukti (BB) dari 32 perkara pidana, mulai dari narkotika hingga barang bukti berupa alat kontrasepsi. Pemusnahan setelah seluruh perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang ditangani sepanjang Februari hingga Mei 2026.

 

Menurut dia, pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 25,193 gram, delapan tas, 53 plastik, sembilan sekop plastik, 16 korek api, 14 pipa kaca, delapan timbangan digital, 14 bong, sembilan dompet, tujuh gunting, dua lembar tiket, 10 kain, satu CCTV, dua strip kondom, serta dua buku catatan. Barang bukti tersebut berasal dari 20 perkara.

Baca Juga  Guru Honorer Madrasah Swasta Diperjuangkan Ikuti P3K

 

Selain itu, dalam perkara perlindungan anak terdapat barang bukti berupa 10 baju, 10 celana, satu jilbab, satu tikar, satu bra, dua celana dalam, satu bambu, dan satu flashdisk dari lima perkara.

 

Sementara itu, perkara penganiayaan menyumbang barang bukti berupa satu handuk, satu baju, satu belati, dan satu talegan yang berasal dari tiga perkara.

Pada perkara perlindungan pekerja migran, barang bukti yang dimusnahkan berupa satu lembar tiket pesawat dari satu perkara.

Adapun dalam perkara pencurian, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari satu obeng, dua tali, satu golok, dan dua flashdisk dari dua perkara.

Baca Juga  Kebakaran di Bukit Anak Dara, 95 Hektare Lahan Ludes

 

Terakhir, dalam perkara perusakan barang, kejaksaan memusnahkan satu palu besi bergagang kayu yang berasal dari satu perkara.

 

“Jadi total keseluruhan BB yang dimusnahkan sebanyak 32 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde”, ungkapnya kepada media, Selasa 12 Mei 2026.

 

Kajari menjelaskan, secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 32 perkara pidana yang telah diputus pengadilan.

 

Putri Ayu Wulandari menegaskan pihaknya langsung melaksanakan eksekusi setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

“Apabila perkara sudah berkekuatan hukum tetap, kejaksaan langsung melakukan eksekusi. Artinya, kami tidak pernah berlarut-larut. Jika sudah inkrah, langsung kami eksekusi,” ujarnya.

 

Baca Juga  Dinas Pertanian Loteng Akan Berikan Bantuan Pengganti Bibit

Sementara itu, Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri mengatakan masyarakat lebih banyak tahu tentang kondisi Lombok Tengah baik dari sisi narkotika, kejahatan dan lain-lain.

Pathul mengungkapkan ini sebagai bentuk dan bukti keterbukaan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. “Kalau dulu ditimbun dulu beberapa bulan tapi sekarang baru satu bulan sudah dieksekusi langsung,” kata Pathul.

 

Upaya upaya untuk mencegah maraknya kejahatan di Lombok Tengah, kata Pathul, pemerintah daerah serta stacholder lainnya juga terus melakukan sosialisasi untuk memberantas kejahatan atau kasus seperti ini.

 

“Semua kita terus memberikan edukasi bukan hanya pemerintah daerah saja tapi stacholder lainnya juga dan inilah pentingnya bersinergi antara pemerintah dan Stacholder terkait,” pungkasnya.(hil)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.