LOMBOK — Seorang pengendara sepeda motor tewas usai ditabrak mobil minibus Avanza di jalur Bypass BIL – Mandalika Dusun Lambeng, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi membenarkan peristiwa naas ini terjadi. Dimana sepeda motor Honda Beat yang dikendarai korban inisial KI datang dari arah selatan menuju utara. Namun, kendaraan tersebut melanggar jalur hingga bertabrakan dengan mobil minibus Avanza yang dikemudikan oleh inisial II dan melaju dari arah utara menuju selatan.
Brata menambahkan, pasca kejadian korban KI langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mandalika untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, setelah menjalani perawatan korban dinyatakan meninggal dunia.
“KI dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Kasi Humas Polres saat dikonfirmasi Koranlombok.id via ponsel, Senin 1 Juni 2026.
Sementara itu, pengemudi minibus Avanza berinisial II telah diamankan di Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Brata mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses penanganan kecelakaan lalu lintas tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan pengemudi minibus Avanza guna mengetahui secara pasti penyebab serta kronologi kejadian.
“Polres Lombok Tengah sedang melakukan proses penanganan laka lantas dan memeriksa saksi-saksi, termasuk pengemudi minibus Avanza,” bebernya.
Ia mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara demi keselamatan bersama. “Jangan sekali-kali melanggar jalur karena sangat fatal akibatnya,”pungkasnya.(hil)






