Pansus Minta Penjelasan Pemkab Terkait Ranperda Investasi dan Perizinan Berusaha

oleh -724 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Ketua Pansus II DPRD Lombok Tengah / Ahmad Syamsul Hadi

 

 

LOMBOK – Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi mengungkapkan proses pembahasan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pemberian intensif dan kemudahan investasi serta Ranperda terkait penyelenggara perizinan berusaha dipastikan molor dari jadwal yang telah ditentukan.

 

Seharusnya, Ranperda tersebut dijadwalkan selesai pada pertengahan bulan Juli 2026. Tapi tertunda sampai dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lombok Tengah memberikan jawaban konkret kepada Pansus soal dampak kedepan jika Perda ini disahkan.

 

Pasalnya pada rapat antara Pansus dengan TAPD, ada potensi pendapatan asli daerah (PAD) akan hilang jika nanti Ranperda ini disahkan dan diberlakukan kendati penyusunan Ranperda berdasarkan intruksi Pemerintah Pusat bagi daerah yang memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pansus meminta kepada Pemda untuk intensif berkomunikasi dengan ITDC. Ranperda ini merupakan inisiatif Pemda dan telah menjalani uji publik serta diharmonisasikan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB.

 

“Di dalam Ranpreda ada beberapa pasal yang sangat riskan, contohnya Pemda dalam Raperda ini akan memberikan insentif pajak dan retribusi PBB nol 100 persen selama tiga tahun, begitu juga dengan PBG (Perizinan Bangunan dan Gedung), PBHTB (Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) nya. Ini harus dihitung dengan analisis cost benefit – nya. Jika Perda ini disahkan potensi kehilangan pajak dan retribusi tersebut harus dipetimbangkan secara seksama dan spesifik,” katanya, Selasa 7 Juli 2026.

Baca Juga  Wartawan Tanyakan Visa Haji, Kepala Kanwil Kemenag NTB ‘Membuang Muka’

 

 

Soal BPHTB itu, Ahmad meminta kepada Pemda untuk mengkonfirmasi apakah ITDC menerapkan BPHTB atau hanya dikenakan sewa lahan saja bagi setiap pihak yang melakukan usaha di sana. Karena diketahui 45 persen pajak dan retribusi Pemda datang dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

 

Sementara itu berdasarkan data dari Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah, sepanjang 2022 sampai 2026 di KEK Mandalika baru ada 25 pengajuan izin PBG dan angka tersebut sangat kecil dibandingkan dengan masifnya aktivitas pembangunan di wilayah selatan.

 

Baca Juga  PDI Perjuangan Buka Pendaftaran untuk Pilkada Loteng

“Kalau katanya ada investasi sebanyak Rp 7,2 triliun yang masuk ke Lombok Tengah dan dilihat dari permohonan PBG itu tidak imbang, tetapi secara keseluruhan berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu menyatakan sepanjang tahun 2022 sampai 2026 sudah ada 580 pengajuan perizinan,” ungkapnya.

 

Ahmad meminta Pemda untuk intens menggelar rapat dengan ITDC apakah data yang tidak imbang tersebut dikarenakan ada pelambatan dengan usaha mereka. Katanya, memang Perda ini disepakati hanya akan diberlakukan di Kawasan Ekonomi Khusus, tetapi pertanyaan Pansus wilayah mana saja yang akan menjadi objek penerapan aturan tersebut karena di kawasan yang diklaim oleh ITDC juga banyak yang belum berstatus sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL), karena dalam catatan Pansus ada 100 hektare lahan yang berstatus inclave dan harus diselesaikan oleh ITDC.

 

Selain itu, Pansus juga memberikan catatan agar pajak barang dan jasa tertentu tidak diganggu karena PAD yang dihasilkan sebanyak Rp 64 miliar yang berasal dari pajak hotel, restoran, parkir, jenis – jenis hiburan lainnya dan juga listrik. Catatan lain yang diberikan pihaknya juga terkait hal apa saja yang menjadi kriteria penerima intensif kemudahan investasi tersebut.

Baca Juga  Pengaspalan Ruas Pengembur - Mawun Diduga Asal-asalan, PUPR Bakal Uji Lab

 

“Tanggung jawab sosial perusahaan terutama lingkungan hidup sejauh mana, deskresi kewenangan pemerintahan daerah juga terlalu besar dan terkait hal itu kami minta Pemda menjawab secara resmi. Kemudian harus diatur juga seleksi perusahaan atau jenis usaha apa saja yang boleh mendapatkan insentif investasi dan kemudahan perizinan berusaha itu,” jelasnya.

 

Pansus juga menyoroti isi Pasal 37 dalam Ranperda terkait pemberian intensif dan kemudahan investasi yang menyatakan mencabut Perda Nomor 7 Tahun 2021 terkait penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

 

Terkait hal ini, Pansus juga meminta penjelasan yang konkret alasan isi pasal tersebut dan meminta Pemda melakukan kajian karena saat ini Pemda gencar melakukan penegakan perda tersebut yang meang sampai saat ini tidak jelas bagaimana penegakannya di lapangan.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.