Izin Operasional Ponpes Tempat Nyantri Tiga Korban Berakhir 2021

oleh -2534 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Rumah saat menunjukkan foto almarhum putranya korban kasus pembakaran di Ponpes yang terjadi, November 2025.

 

 

LOMBOK – Pihak kepolisian Polresta Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim, Punguan Hutahaean membeberkan fakta-fakta kasus pembakaran tiga santri Pondok Pesantren Rosyidatus Shaulatiyyah Al-Ibrahimy NW, Dusun Sengkol II, Desa Aik Dareq, Kecamatan Batukliang, November 2025.

Dalam kasus ini, ada tersangka yang ditetapkan. Yakni, AMR selaku pimpinan pondok pesantren dan MR salah satu kakak kelas korban. Keduannya dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu karena kealpaannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat; dan/atau Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

 

Punguan mengungkapkan bahwa izin operasional pondok pesantren telah berakhir pada 2021. Selain itu, pondok pesantren hanya dikelola oleh dua orang, yakni AMR dan istrinya. Keduanya tidak berupaya merekrut atau mempekerjakan orang lain untuk menggantikan tugas sebagai pengasuh maupun pengawas dalam pola pengasuhan di pondok pesantren.

Baca Juga  Kenapa Susu Formula Impor Berbahaya Belum Ditarik di Lombok Tengah?

 

“Dalam surat yang kami sampaikan tadi disebutkan bahwa pondok pesantren diwajibkan membedakan pola pengasuhan, pembimbing, pengasuh, dan pendidik. Peran tersebut diwajibkan memiliki kompetensi, dan tidak diperbolehkan pengasuh santri perempuan masuk dalam ruang lingkup santri laki-laki, begitu juga sebaliknya,” beber Punguan saat konfrensi pers penetapan tersangka, Kamis 9 Juli 2026.

 

Tapi pada pelaksanaannya, berdasarkan keterangan para korban, pihak yang paling banyak berperan dalam pengasuhan dan pengawasan adalah istri dari tersangka AMR selaku pimpinan pondok pesantren.

 

Dalam akta pendirian pondok pesantren, bersangkutan selaku pemilik kemudian mengangkat dirinya sendiri sebagai pengasuh.

 

“Nanti kami akan tunjukkan dari alat bukti yang kami sita. Jadi, manajemen pondok pesantren mengangkat pemilik sebagai pengasuh laki-laki dan perempuan. Manajemennya bersifat keluarga,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Bocorkan 70 TPS Rawan dan 17 Sangat Rawan di Lombok Tengah

 

Selain itu, penyidik juga memperoleh sejumlah dokumen yang menjadi petunjuk berupa surat yang menunjukkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya terdapat beberapa pengasuh yang direkrut oleh pondok pesantren. Namun, pada saat kejadian, yang berperan sebagai pengasuh hanya AMR dan istrinya.

 

Sedangkan terhadap tersangka anak berinisial MR, kata Punguan, terdapat beberapa bentuk kelalaian, yakni tidak mengindahkan saran dan masukan dari teman-temannya serta tidak menaati peraturan yang telah ditetapkan oleh pondok pesantren. Di sisi lain, pihak pondok pesantren juga dinilai tidak melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Berdasarkan hasil olah TKP, tidak ditemukan tata tertib tertulis yang ditempel di lingkungan pondok pesantren. Hal tersebut juga diperkuat oleh keterangan para santri.

 

Terkait adanya dugaan perundungan, Punguan membenarkan peristiwa tersebut. Perundungan itu terjadi sekitar tiga hari sebelum peristiwa pembakaran. Namun, ia membantah adanya keterkaitan antara perundungan tersebut dengan kasus pembakaran santri.

Baca Juga  CJH Cadangan Loteng Bertambah jadi 70 Orang

 

“Adapun bentuk perundungan tersebut terlapor anak meloroti sarung korban. Setelah kami meminta keterangan dari korban, tidak ada hubungan antara pembakaran dengan peristiwa yang terjadi tiga hari sebelumnya . Kami juga melakukan pemeriksaan tambahan sebanyak dua kali dan mendapatkan bahwa keterangan anak konsisten serta tidak ada ancaman,” jelasnya.

Ia menyampaikan rencana tindak lanjut terhadap kedua tersangka. Berdasarkan rekomendasi dan berbagai pertimbangan, MR dikenakan wajib lapor. Apabila dalam pelaksanaannya MR mangkir dari kewajiban tersebut, penyidik dapat melakukan penahanan.

Sementara itu, terhadap tersangka AMR selaku pimpinan pondok pesantren, penyidik belum dapat melakukan pemeriksaan sebagai tersangka karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi kurang sehat. Pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah AMR didampingi kuasa hukum serta memperoleh rekomendasi kesehatan yang menyatakan dirinya layak menjalani pemeriksaan.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.