Pangkalan ‘Nakal’ di Semparu Terciduk Jual Elpiji Subsidi di atas HET

oleh -1745 Dilihat
Foto : Elpiji 3 Kg

 

LOMBOK – Pemerintah Daerah Lombok Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menindak tegas pangkalan gas elpiji subsidi 3 kg di Desa Semparu, Kecamatan Kopang. Pihak pangkalan ini kepergok menjual gas melon melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Sekarang pangkalan ini telah diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) dan mendapat pengurangan jumlah tabung sebanyak 50.

 

 

Kejadian ini diketahui setelah pihak Disperindag Lombok Tengah saat melakukan Inspeksi Darurat (Sidak) sejumlah masyarakat  yang sedang membeli gas elpiji.

Baca Juga  Live Mandi Lumpur 2 Jam, Emak-emak di Setanggor Dapat Uang 4 Juta

 

Kepala Disperindag Lombok Tengah, Lalu Setiawan membenarkan akan hal tersebut. Ia mengungkapkan kejanggalan itu diketahui ketika pihaknya melakukan sidak sekitar bulan April 2026.

 

Setiawan menegaskan bahwa HET elpiji 3 Kg resmi ditetapkan sebesar Rp18.000 di tingkat pangkalan. Angka ini sebenarnya sudah memperhitungkan margin keuntungan yang layak bagi para pemilik pangkalan.

 

“Dari harga HET Rp18.000 itu, pangkalan sebenarnya sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.500 per tabung. Didekati pembeli tanpa perlu keliling pun untung sudah masuk. Jadi tidak ada alasan untuk menaikkan harga,” tegas Setiawan kepada Koranlombok.id, Kamis 6 Agustus 2026.

Baca Juga  Plt Camat Tegas, Terbitkan Surat Pencabutan Sumbangan Dana HUT RI

 

 

Dalam sidak yang digelar tim Disperindag di kawasan jalan alternatif Desa Semparu, petugas menemukan praktek curang pangkalan yang terang-terangan menjual di atas HET. Pemilik pangkalan sempat tertangkap tangan berupaya mengelabui petugas dengan menginstruksikan pembeli untuk berbohong mengenai harga transaksi.

Baca Juga  Cerita Hidup Penjual Cilok Viral, Sering Keluar Masuk Malaysia Jalur Gelap

 

“Waktu saya turun cek ke lapangan, pemilik pangkalan berbisik dan memberi kode isyarat ke pembeli, ‘Nanti kalau ditanya bilang Rp 18 ribu ya’. Begitu saya tegur baik-baik agar jujur, malah yang bersangkutan marah-marah,” ceritanya.

 

Disperindag Lombok Tengah langsung mengambil tindakan tegas dengan menghubungi pihak agen penyalur untuk menjatuhkan sanksi atau SP1 serta pemotongan kouta pada pangkalan.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.