LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Supli menyambut baik rencana Pemerintah Pusat terkait pengangkatan PPPK sebagai PNS dan PPPK Paruh Waktu sebagai PPPK Penuh Waktu pada 2027. Sambungnya hal ini menjadi angin segar bagi mereka di tengah adanya isu tingginya beban belanja daerah dan instruksi efisiensi, sehingga sempat muncul isu adanya pengurangan pegawai .
“Nah ketika ada itu ya alhmadulilah, angin segar bagi mereka,” ucapnya saat ditemui pada Senin, 14 September 2026.
Nantinya dampak dari adanya kebijakan tersebut, tidak berhubungan dengan ruang fiskal Pemda Lombok Tengah karena beban pembayaran gaji merupakan wewenang dari Pemerintah Pusat.
Pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo, pengangkatan PPPK sebelumnya memang dibebankan pembayaran gaji dan tunjangan mereka oleh Pemerintah Pusat namun begitu banyak daerah yang melakukan pengangkatan justru beban terssebut dilimpahkan ke daerah. Lebih lanjut dirinya bersyukur jika nantinya hal terssebut ditanggung oleh Pusat.
Sehingga nantinya intruksi maksimal 30 persen anggaran untuk belanja pegawai dari jumlah APBD sesuai amanat Undang – Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) bisa terpenuhi di Lombok Tengah.
“Jadi beryukur alhamdulilah, jadi hajat awalnya memang dari pusat bukan kita (Pemda),” ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya mengatakan hingga saat ini instruksi teknis terkait hal tersebut belum ada dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN – RB).
Diketahui jumlah total ASN di Lombok Tengah ada 15,600 – an orang, dan sekitar 9 ribu diantaranya berstatus sebagai PPPK dan nantinya secara bertahap statusnya akan berubah menjadi PNS, namun jumlah tersebut masih lebih kecil dibandingkan pengalihan status PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu.
“Ini kan pengalihannya ke pusat itu dari informasi yang saya dapat, untuk teknis secara resminya belum ada kami masih menunggu,” ucapnya pada 25 September 2026.
Untuk formasi CPNS terutama guru ungkapnya, Pemda memang tidak mengajukan karena hpada dasarnya anya melakukan pergeseran dan bukan formasi baru, soal nanti memang jika ada test sebelum posisi tersebut diganti oleh PPPK yang berganti status menjadi PNS nanti tergantung arahan dari Pemerintah Pusat. (nis)







