LOMBOK – DPRD Lombok Tengah melalui Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyoroti banyaknya pos jabatan yang telah lama belum terisi atau kosong. Ini bisa berdampak terhadap koordinasi antara legislatif dan eksekutif.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Lombok Tengah, Rasyidi saat sidang paripurna terkait penyampaian pandangan umum fraksi atas rancangan peraturan daerah APBD Perubahan 2026 pada Senin, 14 September 2026.
“Dalam beberapa kali rapat dengar pendapat antara Badan Anggaran (Banggar) dan Panitia Khusus (Pansus) maupun komisi terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seringkali kami berhadapan dengan pelaksana tugas atau penjabat sementara, bahkan ada kepala bagian dan kepala bidang yang kosong dan menyebabkan konsultasi tidak nyambung. Seringkali jawaban dan solusi yang disampaikan tidak sesuai substansi rapat, mohon penjelasan,” ucapnya.
Sementara itu Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri terkait kekosongan jabatan pada beberapa perangkat daerah dan mutasi yang terkesan diulur-ulur semenjak pelantikan Bupati/Wakil Bupati periode 2025-2030 pada tanggal 20 Februari 2025. Pemerintah daerah baru dapat melaksanakan mutasi seharusnya pada tanggal 20 Oktober 2025. Namun dalam pelaksanaannya sebelum tanggal tersebut sistem terkunci.
Sementara itu ungkapnya sebelum tanggal tersebut Pemkab Lombok Tengah sudah menyelesaikan uji kompetensi assessment dan manajemen talenta serta pelaksanaan Diklatpim III bagi eselon III yang berpotensi menjadi eselon II.
Namun terjadi kendala error di sistem yang dikarenakan pemerintah daerah tidak bisa melakukan mix antar rotasi eselon 2 dan promosi ke eselon 2. Namun demikian, pemerintah daerah sampai saat ini telah melakukan pengisian jabatan untuk Kepala Dinas Kesehatan.
“Kami sangat memahami dan pada prinsipnya kami juga sependapat bahwa kehadiran pejabat definitif sangatlah penting agar proses koordinasi, pembahasan, dan pengambilan keputusan di setiap lini perangkat daerah tidak mengalami hambatan substansial. Pemerintah daerah senantiasa berproses secara cermat dengan mengedepankan prinsip meritokrasi, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tahapan koordinasi kepegawaian yang ketat agar penataan birokrasi ini berjalan matang dan tepat sasaran,” ucapnya pada sidang paripurna pada Rabu, 14 September 2026.
Sambung Bupati Pathul, belum terisinya beberapa jabatan bukan karena pemerintah daerah tidak mempercayai atau meragukan kualitas sumber daya manusia (SDM) ASN yang dimiliki. Pemerintah daerah justru memiliki banyak ASN berkompeten, namun proses pengisian jabatan harus dilakukan secara cermat dan tidak tergesa-gesa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta regulasi teknis terkait sistem merit dan manajemen talenta, pengisian jabatan harus berpedoman pada kesesuaian kualifikasi, kompetensi, potensi, integritas, dan kebutuhan organisasi (the right man on the right job).
Lanjutnya kehati-hatian ini merupakan bentuk komitmen agar keputusan yang diambil tepat secara regulasi dan mampu mendongkrak kinerja birokrasi. Di sisi lain, pemerintah daerah juga tetap melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pejabat pelaksana tugas (Plt) agar efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah tetap terjaga dan terselenggara dengan sebaik-baiknya.
“Saat ini pemerintah daerah melalui BKPSDM sedang berkoordinasi dengan pemerintah pusat, guna mempercepat proses pengisian jabatan pada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah,” pungkasnya.(nis)






