Kecolongan! Siapa Beking Investor di Pantai Serangan Selong Belanak?

oleh -1992 Dilihat
FOTO TANGKAP LAYAR / Seorang warga saat melihat pembuatan kolam di Pantai Serangan, Desa Selong Belanak, Lombok Tengah.

 

 

Video Viral di Pantai Serangan Selong Belanak :

 

 

 

LOMBOK – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah benar-benar kecolongan. Baru ini viral video pembangunan kolam renang dan hotel di bibir Pantai Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Temuan ini langsung disiarkan warga setempat melalui media sosial. Ada banyak pertanyaan warga terkait yang membeking investor ini siapa.

 

“Ayo turun Gubernur NTB, Bupati Lombok Tengah. Apa mau dibangun ini, siapa yang kasi bangun kolam renang di sini, ini buktinya,” kata warga di dalam video viral.

 

Mendengar berita ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lombok Tengah Lalu Rahadian mengaku telah langsung berkoordinasi dengan Camat Praya Barat begitu menerima laporan masyarakat serta video yang beredar. Sebelum itu pemerintah daerah juga telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada investor asing yang identitasnya enggen disebutkan namnya itu.

Baca Juga  Kabar Baik, Gaji PMI di Malaysia Mendekati 5 Juta

 

“Kami sudah membekali camat dengan rekomendasi yang telah diberikan kepada investor, salah satunya jarak bangunan dari pasang tertinggi minimal 35 meter,” tegasnya kepada media, Senin 8 Desember 2025.

 

Terkait aktivitas pengerukan di pasir pantai, Rahadian menyebut pihaknya bersama camat akan turun langsung untuk meninjau lapangan. Dia menegaskan bahwa pada area dengan batas sempadan 35 meter tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen.

 

“Untuk pengerukan insyaallah nanti bersama camat kami akan turun melihat sejauh mana aktivitas tersebut,” janjinya.

Berdasarkan video yang beredar, Camat Praya Barat langsung menghentikan kegiatan pengerukan setelah menerima arahan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Baca Juga  Loteng Pertama di NTB Miliki Mal Pelayanan Publik

 

“Mereka berencana membangun hotel dan pengerukan itu untuk membuat kolam renang. Sementara di lokasi tersebut tidak diperbolehkan ada bangunan permanen. Kalau taman, berugak, atau payung-payung itu silakan,” katanya tegas.

 

Rahadian menyampaikan bahwa pemerintah akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku sebelum menjatuhkan tindakan tegas kepada investor asing itu.

 

“Sesuai SOP ada SP1, SP2, dan SP3. Jika tidak diindahkan kami akan membekukan izinnya. Saat ini kami sedang mengajukan SP1,” katanya.

 

Rahadian menambahkan bahwa investor tersebut sebenarnya telah mengantongi izin dan rekomendasi teknis, termasuk ketentuan komposisi pemanfaatan lahan.

 

“Izin mereka sudah ada, termasuk rekomendasi  sudah ada terkait persentase pembangunan 70 persen untuk bangunan dan 30 persen untuk ruang terbuka hijau (RTH),” tambahnya.

Baca Juga  Komisi IV Minta Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Sekolah Pelosok Lombok Tengah

 

Terpisah, Wakil Bupati Lombok Tengah Nursiah menegaskan bahwa acuan pembangunan adalah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang RTRW, serta adanya RDTR di Selong Belanak dan Peraturan Bupati Nomor 15 yang menjadi pedoman bagi siapa pun yang melakukan pembangunan.

 

“Kalau ditemukan yang viral di media sosial ini, evaluasi izinnya sudah diterbitkan. Apakah ada pelanggaran atau tidak, masyarakat cerdas dan pintar melihat itu. Kami juga sudah menelepon Sekretaris DPMPTSP untuk mengecek di lapangan,” kata Nursiah.

 

Terkait sanksi, Nursiah menegaskan bahwa pihaknya akan melihat izin terlebih dahulu apakah ketentuan yang tercantum di dalam dokumen izin tersebut sudah sesuai.

“Kalau ada pelanggaran izin nanti ada sanksinya,” ancamnya.(hil)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.