LOMBOK – Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah masih menyelidiki kasus dugaan narkoba yang melilit anggota Dewan Rian Ferdiansyah dari Partai Berkarya.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah, Legewarman mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus ini. Sementara dalam pengakuan secara lisan, Ferdi mengaku jika hasil tes urine negatif dari narkoba.
“Kita sudah minta yang bersangkutan untuk klarifikasi, tapi ada informasi yang kita terima negatif narkoba tapi kami minta bukti,” tegasnya kepada media, Rabu (9/8/2023).
Pengakuan Rian Ferdiansyah dalam klarifikasi secara lisan, dia menegaskan tidak menggunakan barang haram tersebut. Hal ini berdasarkan bukti pemeriksaan di RSJ Mutiara Sukma Mataram dan BNN Provinsi NTB.
“Setelah keluar dari Polres kemudian dititip di Yayasan 459 Bersinar, dites di sana juga katanya negatif,” terangnya.
Dari apa disampaikan Ferdi, Lege nanti akan menyelidiki bukti tersebut benar atau tidak, dengan melibatkan para ahli. Sementara hingga saat ini pihaknya belum memberikan sanksi kepada Ferdi. Sebab, pihaknya masih mengedepankan kehati-hatian.
“Agar Badan Kehormatan tidak ada celah untuk digugat,” katanya.
Sementara atas kasus ini, informasi pengganti Rian Ferdiansyah belum dibahas di dewan. Meskipun ada isu dari Partai Berkarya mengajukan nama pengganti.
“Informasinya dengar-dengar sudah, tapi saya belum dapat suratnya,” bebernya.
Sebelumnya, mantan Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menerangkan tiga orang terduga pengguna narkoba diciduk polisi Jumat (26/5/2023) pukul 12.00 WITA di Dusun Waker, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.
“Berdasarkan hasil tes urin menyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” terang kapolres.
Dijelaskan kapolres, atas kasus ini pihaknya masih mendalami apakah para terduga hanya pengguna, jaringan atau sindikat jaringan selama 6 hari. Untuk itu Polres akan melakukan koordinasi dengan BNNP NTB.
“Ini untuk membuktikan peranan masing-masing terduga, masih kita dalami,” katanya.
Sementara dengan adanya muncul dorongan masyarakat agar semua anggota dewan dilakukan tes urine. Kapolres merespons santai dan akan berkoordinasi dengan BNNP NTB.
Di tempat yang sama, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah AKP Derphin Hutabarat menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi awal dari empat saksi bahwa rumah atau TKP penggerebekan itu sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.
“Tim opsional bergerak untuk memastikan, setelah diamati disitu memang sering dilakukan tindak pidana tersebut,” katanya.
Dari hasil penangkapan, anggota mengamankan barang bukti 1 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 Gram, 2 poket plastik klip transparan diduga bekas poketan Narkotika jenis sabu yang telah terpakai. Ada 2 lembar plastik klip transparan, 1 buah pipa kaca, 1 skop yang terbuat dari pipet lastik warna putih, 1 buah korek gas (rangkaian kompor), 1 buah rangkaian alat hisap (bong), 1 buah kotak plastik warna hijau, 4 telepon genggam android warna hitam.
“Ancaman para pelaku Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ada 3 jenis bisa 4 tahun, 3 tahun, atau 1 tahun nanti hasilnya tergantung pengembangan,” pungkasnya.(dik/nis)