Bawaslu Loteng Hentikan Kasus Lendek

oleh -2580 Dilihat
FOTO DOK KORANLOMBOK.ID Plt Dispar Lombok Tengah / H. Lendek Jayadi

LOMBOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah menghentikan kasus pelanggaran ASN yang diduga dilakukan Plt Dinas Pariwisata, Lendek Jayadi. Bawaslu mengaku kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tak memenuhi unsur pelanggaran sebagai ASN.

Sementara diketahui Lendek diduga telah mengkampanyekan salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Lombok Tengah sekaligus mantan Kades Bilebante, Kecamatan Pringgarata di acara “Malean Sapi” dan atraksi peresean di Desa Wisata Hijau (DWH) Bilebante. Acara ini berlangsung di Dusun Jenggala, Desa Bilebante, Minggu (3/12/2023).

Baca Juga  Pendataan 3 Juta Rumah Dikebut, Rumah Subsidi Tidak Jalan

Dalam wawancara bersama jurnalis Koranlombok.id, Lendek pernah menyampaikan permohonan maaf ke public. Lendek “Mohon agung ampure, kami hadiri acara pembukaan event Budaya Desa Wisata Bilebante sungguh dengan segala hormat dari hati yang paling dalam permohonan maaf setinggi tingginya, kami hadir semata-mata mengapresiasi Desa Wisata Bilebante. Tidak ada sedikitpun maksud apalagi untuk berkampanye,” tegasnya saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id, Rabu (13/12/2023).

Dengan tegas, pria yang juga Asisten II Setda ini mengaku khilaf.“Karena itu mohon agung ampure yang setinggi-tingginya kepada semua pihak jika kami khilaf,” katanya.

Baca Juga  Rachmat Hidayat Targetkan Maret Salurkan 100 Kursi Roda

Dari apa yang ramai di luar, Lendek menegaskan lagi sedikitpun tidak ada niat dirinya mengkampanyekan mantan Kades Bilebante, Kecamatan Pringgarata.

“Kasus Plt Dispar Lendek sudah dihentik, kami wajib diumumkan biar ada kepastian setiap status proses penanganan pelanggaran,” tegas Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Lalu Fauzan Hadi kepada jurnalis Koranlombok.id, Selasa (16/1/2024).

 

Dalam penghentian kasus Lendek ini kata Fauzan, berdasarkan hasil kajian Sentra Gakkumdu dan memutuskan tidak memenuhi unsur. Selain kasus Lendek yang mentok, kasus dugaan pelanggaran sebelum masa kampanye dilakukan Kadis Koperasi dan UKM, Ihsan dan Sekda NTB Lalu Gita Aryadi juga dihentikan.

Baca Juga  300 KK Terdampak Banjir di Lombok Tengah, Cuaca Ekstrem Diperkirakan Hingga Maret

“Begitu juga soal kasus tidak netralnya oknum Kades dan Kadus yang masuk ke Bawaslu,” tuturnya.

Saat ini lanjut Fauzan, kasus yang sedang berjalan itu peristiwa dugaan uang politik yang terjadi di Kecamatan Praya. Kasus satu ini dalam masa kajian.

“Nah kalau laporan dugaan pelanggaran netralitas TNI Polri belum belum kami temukan,” pungkasnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.