Setujui Ranperda Pembinaan Ormas

oleh -630 Dilihat
FOTO HUMAS DPRD LOMBOK TENGAH Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid saat membuka rapat paripurna.

LOMBOK – Wakil Bupati Lombok Tengah, H.M. Nursiah telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi masyarakat sebagai Perda.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 16  tahun 2017 tentang organisasi masyarakat mengamanatkan pemerintah daerah berwenang dan bertanggung jawab memberdayakan ormas melalui peningkatan kapasitas lembaga dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Selain itu, Pemda juga diatur dalam fasilitasi dan kerjasama dengan ormas, dirinya berharap pembinaan ormas dapat lebih optimal kedepan.

Baca Juga  DPRD Loteng Dorong Disdikbud Tuntaskan Merger

“Dengan ini pemerintah Kabupaten Lombok Tengah setuju dengan untuk jadi peraturan daerah insyaallah optimalidasi pemberdayaan organisasi masyarakat dapat kita lanjutkan,” ujarnya saat memberikan jawaban pada Paripurna di DPRD, Senin (26/2/2024).

 

Selain itu wabup mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD Lombok Tengah yang telah membahas ranperda tersebut dengan segala dinamikanya.

Sejumlah Ranperda lain yang disahkan saat peripurna antara lain, perubahan perda nomor 5 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan ranperda penguatan wawasan kebangsaan.

Baca Juga  Ketua Harian Partai Perindo TGB Langsung Tancap Gas di NTB

“Saya mengucapkan syukur dan terimkasaih atas kerja bersama secara khusus DPRD Lombok Tengah dalam pembentukan ketiga peraturan daerah tersebut,” ucapnya.

 

Sementara itu Juru Bicara Pansus Ranperda DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai mengatakan di Lombok Tengah berdasarkan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) terdapat 233 ormas.

“Dengan rincian 104 aktif dan 129 tidak aktif,” katanya dalam laporannya.

Politikus PKS ini menambahkan, sebagai negara hukum keberadaan ormas tentu harus memiliki legalitas yang terangkum segala aturan dan ketentuannya dalam 13 bab dan 69 pasal dalam Ranperda pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi.

Baca Juga  DPRD Loteng Gelar Halal Bihalal, Begini Pesan Bupati Pathul

Namun tahapan selanjutnya terkait ranperda tersebut tinggal dilakukan proses fasilitasi oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Melalui Ranperda tersebut diharapkan dapat memfasilitasi segala aspek kebutuhan masyarakat dalam berorganisasi dan memeprluas peran pemerintah dalam pemberdayaan, pengawasan dan pembinaan,” ujarnya. (nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.