LOMBOK – Wakil Bupati Lombok Tengah, H.M. Nursiah telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi masyarakat sebagai Perda.
Hal tersebut berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat mengamanatkan pemerintah daerah berwenang dan bertanggung jawab memberdayakan ormas melalui peningkatan kapasitas lembaga dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Selain itu, Pemda juga diatur dalam fasilitasi dan kerjasama dengan ormas, dirinya berharap pembinaan ormas dapat lebih optimal kedepan.
“Dengan ini pemerintah Kabupaten Lombok Tengah setuju dengan untuk jadi peraturan daerah insyaallah optimalidasi pemberdayaan organisasi masyarakat dapat kita lanjutkan,” ujarnya saat memberikan jawaban pada Paripurna di DPRD, Senin (26/2/2024).
Selain itu wabup mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD Lombok Tengah yang telah membahas ranperda tersebut dengan segala dinamikanya.
Sejumlah Ranperda lain yang disahkan saat peripurna antara lain, perubahan perda nomor 5 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan ranperda penguatan wawasan kebangsaan.
“Saya mengucapkan syukur dan terimkasaih atas kerja bersama secara khusus DPRD Lombok Tengah dalam pembentukan ketiga peraturan daerah tersebut,” ucapnya.
Sementara itu Juru Bicara Pansus Ranperda DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai mengatakan di Lombok Tengah berdasarkan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) terdapat 233 ormas.
“Dengan rincian 104 aktif dan 129 tidak aktif,” katanya dalam laporannya.
Politikus PKS ini menambahkan, sebagai negara hukum keberadaan ormas tentu harus memiliki legalitas yang terangkum segala aturan dan ketentuannya dalam 13 bab dan 69 pasal dalam Ranperda pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi.
Namun tahapan selanjutnya terkait ranperda tersebut tinggal dilakukan proses fasilitasi oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Melalui Ranperda tersebut diharapkan dapat memfasilitasi segala aspek kebutuhan masyarakat dalam berorganisasi dan memeprluas peran pemerintah dalam pemberdayaan, pengawasan dan pembinaan,” ujarnya. (nis)







