Begini Pendapat Dewan Loteng Soal TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil

oleh -711 Dilihat
FOTO ANIS JURNALIS KORANLOMBOK.ID Anggota DPRD Loteng Fraksi Demokrat / Andi Mardan

LOMBOK – Wacana TNI dan Polri bakal menduduki jabatan sipil di pemerintahan direspons anggota DPRD Lombok Tengah Andi Mardan. Dia menilai kebijakan itu sah-sah saja dilakukan.

“Ini kan baru wacana jabatan-jabatan ASN sah-sah saja saya pikir toh juga ASN juga ada di tubuh TNI Polri di jabatan-jabatan tertentu,” katanya kepada jurnalis Koranlombok.id, Kamis (21/3/2024).

 

Menurut Andi Mardan, munculnya wacana tersebut jika diberlakukan harapnya jangan melibatkan TNI agar tak terulang lagi dwi fungsi ABRI pada masa orde baru lalu.

Baca Juga  DPRD Lombok Tengah Akan Panggil OPD, Gergara Sorotan DBHCHT

Sementara karir ASN di setiap kementerian yang telah disiapkan sejak masa mengenyam pendidikan tinggi kedinasan seperti IPDN, STTD dan sebagainya bisa saja terganggu, namun hal tersebut bisa saja diatur dan butuh penyesuain kedepan.

 

“Saya pikir ini bagian dari memperluas tak hanya kepada kementerian tertentu yang memiliki fakultas ataupun jurusan tertentu, dan mudahan jadi yang terbaik,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN – RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan TNI Polri dimungkinkan dapat mengisi jabatan sipil dimana hal tersebut akan diatur dalam PP Manajemen ASN yang masih digodok di DPR RI.

Baca Juga  HBK Sambangi Rumah Fatmawati, Yatim Piatu yang Tinggal Bersama Dua Adiknya

Sementara itu Wapres Maruf Amin mengatakan dengan adanya wacana tersebut, dirinya menjamin tidak ada penerapan dwi fungsi ABRI seperti masa orde baru.

Kiyai Amin menambahkan, munculnya wacana tersebut karena ada beberapa posisi jabatan sipil yang perlu diisi oleh anggota TNI dan Polri tetapi hal tersebut tentu ada batasan-batasan.

Baca Juga  Dewan Ferdi Minta Pemkab Siapkan Fasilitas untuk Anak Muda di Alun-alun Tastura

“Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI/Polri mengisi jabatan tersebut,” tambahnya dikutip dari situs resmi MenPAN-RB.

Untuk itu, Wapres memastikan kembali PP Manajemen ASN yang saat ini tengah dibahas di lembaga legislatif, tidak akan mengembalikan dwi fungsi ABRI.

“Karena itu, undang-undang terus disempurnakan, saling mengisi, tapi tidak mengembalikan dwi fungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan,” pungkasnya. (nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.