LOMBOK – Komisi I DPRD Lombok Tengah menyarankan Pemkab untuk mendesain pemanfaatan lahan Masjid Agung agar dapat dimanfaatkan secara maksimal seperti penyewaan lapak-lapak kuliner maupun lapak-lapak lainnya.
Masukan ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai saat sidang paripurna pada Selasa, (30/4/2024).
Komisi I menganggap Masjid Agung memiliki potensi wisata yang bagus apabila dapat dimanfaatkan dengan baik. Selain itu langkah ini sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Lombok Tengah.
“Nantinya diharapkan agar Masjid Agung pada akhirnya dapat menghidupi dirinya sendiri melalui hasil yang didapatkan dari pemanfaatan lahan masjid,” katanya saat membacakan rekomendasi gabungan komisi.
Juru bicara DPRD ini meminta Pemkab untuk proaktif memfasilitasi pembuatan badan hukum rumah ibadah, khususnya masjid serta ikut mengawasi pembangunan masjid baru. Ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya konflik sengketa lahan wakaf di kalangan masyarakat di kemudian hari.
“Masih ada 30 sampai 40 persen masjid yang belum berbadan hukum, DPRD meminta pemerintah daerah memberikan dukungan anggaran agar proses pembuatan badan hukum masjid dapat segera dituntaskan,” tegasnya.(nis)







