LOMBOK – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi NTB bersama warga dari komunitas Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara akan mengklarifikasi Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri besok Senin pagi, (13/5/2024).
Direktur Walhi NTB, Amry Nuryadin menegaskan jika pihaknya sejak lama mohon kepada bupati namun baru kali ini ada waktu untuk mereka diterima dalam hearing.
Amry menjelaskan, klarifikasi kepada bupati dilakukan dalam rangka menanyakan perkembangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Lombok Tengah. Pasalnya, terhadap proses redistribusi objek program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Karang Sidemen cukup lama digantung.
Anehnya, sementara proses verifikasi lapangan sudah berkali -kali dilakukan. Mulai dari pengukuran lahan objek TORA Karang Sidemen hingga identifikasi/inventarisir pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemakaian Tanah (IP4T) sudah dilakukan.
“Sudah dilakukan pula beberapa kali verifikasi lapangan hingga pengukuran lahan yang kesemua proses dihadiri oleh Kementerian ATR/BPN RI, Kanwil ATR/BPN NTB dan Kantah Lombok Tengah. Tapi apa yang membuat tidak ada perkembangan begini,” terangnya kepada jurnalis Koranlombok.id, malam ini.
Amry mengungkapkan, seluas 182 hektare untuk 520 Kepala Keluarga (KK) lahan di wilayah Karang Sidemen yang sedang diperjuangkan Walhi bersama warga.
“Dari 182 haktere ini terbagi menjadi dua zona, zona pemanfaatn 152 ha dan zona perlindungan atau konservasi mata air dan DAS seluas 30 hektare,” bebernya.
Dalam hearing Senin (besok pagi, red), pihaknya akan menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pihaknya meminta percepatan proses penetapan redistribusi lahan objek TORA di Karang Sidemen oleh Kementerian ATR/BPN yang prosesnya diajukan dan dilakukan oleh GTRA Lombok Tengah dan diketahui oleh GTRA Provinsi NTB, Kantah Lombok Tengah dan Kanwil ATR/BPN NTB sebagai bagian pokok dari proses pengajuan oleh GTRA.
“GTRA kabupaten ketuanya Bupati Lombok Tengah. Apalagi hal ini sejalan dengan Perpres 86 tahun 2018 tentang reforma agraria dan dikuatkan oleh Perpres 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agrarian,” katanya.
Disamping ini dalam hearing besok juga melibatkan komunitas Lembaga Masyarakat Sekitar Hutan (LMDH) Rinjani Lestari Desa Karang Sidemen dengan jumlah massa 30 orang.(dik)







