Polemik Panjang, Warga Cegat Kepala Desa Nyiur Tebel Masuk Kantor

oleh -2228 Dilihat
Ilustrasi / Kades

 

LOMBOK – Perwakilan warga Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur Lalu Rusli Anhar menyampaikan jika sampai sekarang Kepala Desa (Kades) setempat dilarang masuk kantor desa.

Adapun cara warga melarang Kades masuk kantor dengan melakukan pencegatan. Aksi protes dilakukan warga ini bakal dilakukan sampai Pemkab Lombok Timur yakni, Pj Bupati mengeluarkan SK penonaktifan Kades.

” Untuk sementara tidak diperbolehkan masuk kantor oleh masyarakat, sampai SK pemberhentian dari bupati keluar,” tegasnya saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga  9 Juta Pajak Sebulan, Pedagang Bakso Kompak Tidak Membayar

Rusli menegaskan, warga akan menunggu kebijakan dari Pj Bupati untuk memberhentikan Kades yang sempat dililit kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Lombok Tengah itu. Warga sekarang masih menjaga situasi di desa, namun warga tidak memperbolehkan sang Kades ngantor.

“Ya kita tunggu dulu,” katanya.

Dia menerangkan kendati Kades tidak ngantor namun dipastikan oleh pihaknya dan perangkat pemerintah desa jika pelayanan di kantor desa tetap berjalan.

“Insyallah aman dan lancar,” yakinnya.

Baca Juga  Penuturan Warga Ahmadiyah, 20 Tahun tidak Pernah Keciprat Bansos

 

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur, Salmun Rahman yang dikonfirmasi soal ini berdalih jika semua komponen masyarakar di Desa Nyiur Tebel turut serta menciptakan kondusifitas demi berjalannya pelayanan masyarakat dan ketentraman.

Salmun menyebut jika Pj. Bupati tidak pernah melarang Kades Nyiur Tebel masuk kantor. Akan tetapi, Kadis enggan menggubris kabar jika Kades dicegat masuk ngantor oleh warganya.

“Tidak pernah bupati melarang Kades Nyiur Tebel buat masuk kantor desa,” kelitnya singkat.

Baca Juga  Bawaslu Temukan 32 Kampanye Tanpa STTP, Jika Diulangi Bakal Dibubarkan

 

Sebelumnya, Kades Nyiur Tebel Maryun menyampaikan akan menerima apapun keputusan Pj Bupati Lombok Timur. Jika masih ditugaskan pihaknya berjanji akan menyelesaikan tugas dan visi misi yang belum dituntaskan.

Bekas terpidana kasus TPPO ini menyampaikan, jika keputusan Pj Bupati nantinya memberhentikan dirinya sebagai kepala desa, dia akan menerima keputusan tersebut.

“Tiang (saya, red) akan menerim apapun keputusan. Insyallah tidak ada,” tegas dia.(fen)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.