LOMBOK – Sidang lanjutan Praperadilan (PP) kasus penetapan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Provinsi NTB, Suherman sempat menegangkan.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nurintan M.N.O Sirait menyampaikan penolakannya terhadap saksi yang dihadirkan oleh pemohon.
“Yang mulia Hakim Praperadilan, karena ini masih satu darah dengan pemohon (tersangka, red) kami menolak bersangkutan (saksi, red) dijadikan saksi dalam persidangan ini,” tegas Nurintan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Praya, Rabu (4/9/2024).
Penyampaian penolakan oleh jaksa tidak diindahkan oleh majelis hakim tunggal. Majelis hakim mengambil jalan tengah dengan tetap memberikan anak tersangka yakni, Rahmat Laki Singgia menjadi saksi dalam sidang lanjutan.
“Saudara saksi tetap boleh menjadi saksi namun tidak disumpah. Dan ini dibenarkan kecuali perkara Perdata,” tegas majelis hakim tunggal.
Selama sidang berlangsung, jaksa mencecar anak Suherman dengan sejumlah pertanyaan perihal 13 surat pemanggilan dari Kejari Lombok Tengah kepada orang tuannya, Suherman.
Dalam keterangan saksi, ia mengaku pernah menemukan surat yang diselip di gerbang rumahnya. Dia tidak megetahui siapa yang mengantarkan. Berikutnya tanggal 21 Agustus 2023 ia mengakui didatangi sejumlah jaksa, kepolisian dan Ketua RT setempat. Namun dirinya saat itu menolak menandatangani bukti telah surat terima surat dari kejaksaan.
“Saya betul menerima kedatangan mereka di berugak rumah, cuma saya tidak tandatangan karena ini urusan ayah saya, bukan urusan saya,” ungkap saksi.
Saksi juga menyebutkan tidak pernah membuka surat kedelapan yang dikirim kejaksaan kepada sang ayah. “Surat yang saya temukan baru saya berikan ke ayah saya,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, saksi mengaku sempat terkejut saat pengantaran surat bersamaan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Dimana saat itu ia melihat ada yang membawa senjata.
“Disitu saya kaget dong, ada apa ini,” tuturnya.
Sementara itu, jaksa sekaligus Kajari Lombok Tengah menyampaikan jika selain mengirim surat ke rumah Suherman pihaknya juga mengirim surat langsung ke kantor tempatnya bekerja di Dinas PUPR NTB.
“Surat kami tidak mau ditandatangani telah diterima surat oleh saksi, surat kami ditolak,” tegas jaksa.
Jaksa juga sempat mempertanyakan kemana orangnya sehingga selama surat diantar ke rumah dan tempat kerja tidak perah bisa bertemu secara langsung.
“Tanggal 21 Agustus surat ke-13 itu apakah bapak saksi ada di dalam rumah?” tanyak jaksa.
Disamping itu, dalam sidang lanjutan Praperadilan ini oleh pemohon menghadirkan dua orang saksi. Namun satu tidak bisa dijadikan saksi karena tidak membawa kartu identitas berupa KTP.
Diketahui, Suherman ditetapkan menjadi tersangka oleh Kajari Lombok Tengah 22 Agustus 2024. Suherman sekaligus PPK proyek jalan wisata Gunung Tunak tahun 2017 disangka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menimbulkan kerugian negera Rp 330 juta lebih berdasarkan hitungan Inspektorat NTB.(red)






