LOMBOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah menyita lebih dari 50 ribu batang rokok illegal dalam operasi gabungan pemberantasan kena cukai illegal yang digelar dari tanggal 30 sampai 31 Oktober 2024. Operasi ini dilakukan bersama, pihak Kantor Bea Cukai Mataram dan Polres Lombok Tengah.
“Alhamdulilah hari kedua ini kurang lebih ada 20 ribu batang lebih, pada medio 2024 ini ada 50 ribu batang rokok illegal,” terang Kasat Pol PP Lombok Tengah M. Zaenal Mustakim kepada media, Kamis (31/10/2024).
Dibeberkan Zaenal, rokok-rokok illegal pihaknya peroleh dari warung kelontong dan toko-toko gerosir, dimana pada hari pertama di Kecamatan Kopang, Batukliang, Jonggat dan Praya Barat Daya.
Sementara hari kedua operasi gabungan dilakukan di Kecamatan Praya Timur dan Pujut. Selanjutnya akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait rokok illegal di semua wilayah, salah satunya adalah di Kecamatan Praya Timur di sana mayoritas ditemukan rokok illegal beredar.
“Pekerjaan kita semakin berat karena secara pasar diminati karena rokok illegal ini rasanya enak dan murah daripada yang legal, tentu kedepan kita akan lebih masif mulai dari proses sosialisasi kemudian proses operasi dan penertiban,” tegasnya.
Sementara, Pelaksana Kantor Bea Cukai Mataram Lalu Sopyan D mengatakan pihaknya akan melaporkan ke Balai Lelang Negara untuk dimusnahkan hasil sitaan tersebut.
Sedangkan potensi kerugian negara dari rokok illegal yang berhasil disita belum pihaknya hitung, karena operasi gabungan dilakukan di semua daerah kabupaten dan kota secara serentak.
Bea Cukai Mataram juga melakukan pencegahan distribusi rokok illegal melalui pelabuhan dan lainnya, sementara pada operasi ini sasarannya adalah pengguna akhir barang tersebut.
“Kalau jalur distribusi tetap kami lakukan pengawasan,” klaimnya.(nis)
Yg paling rugi para pedagang kecil
Kok pol PP sekarang ngurus rokok ilegal….bukan itu kewenangan bea cukai…..🙏🙏🙏