LOMBOK – Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Lalu Akhyar mendukung pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait lahan pertanian berkelanjutan. Hal ini disampaikan kepada media usai menghadiri rapat forum OPD terkait rencana kerja Dinas Pertanian Lombok Tengah, Rabu (14/5/2025).
“Kami dari Komisi II sangat mengatensi dan mendorong untuk segera lahirnya perda lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) ini,” katanya.
“Yang menjadi prioritas adalah bagaimana pertanian ini bisa berkelanjutan, dengan peningkatan sumberdaya manusia yang ada atau bagaimana hasil pangan yang ada di Lombok Tengah ini,” sambung dia.
Kendati nantinya implementasi Perda tersebut dianggap sangat berat, kata Akhyar, hal tersebut harus dapat diatasi demi kebaikan masyarakat kedepan.
Sementara itu alasan DPRD mendorong Perda mengingat luas areal tanam di Kabupaten Lombok Tengah 52.400 hektare, namun indeks pertanamnya hanya diangka 1,7 dengan hasil per hektare lahan sawah hanya 5,7 ton gabah.
Berdasarkan hal itu yang menjadikan Lombok Tengah harus berpacu agar menjadikan bidang pertanian sebagai industrialisasi seperti di negara-negara maju.
Kedepan dengan adanya perda tersebut dinas memiliki grand desain pengembangan lahan pertanian. “Kita jangan melihat petani sebagai warganegara kelas dua, mindset ini harus kita ubah dari pertanian tradisional dan konvensional menuju pertanian ke arah industrialisasi,” ujarnya.(red)





