ITDC Berikan Batas Waktu Sampai 28 Juni untuk Pedagang di Tanjung Aan

oleh -3398 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Terlihat sejumlah warga lokal tengah menikmati air laut di Pantai Kawasan Mandalika.

 

 

LOMBOK – Pgs. General Manager ITDC Mandalika, Wahyu Moerdani Nugroho menegaskan pedagang di seputaran Pantai Tanjung Aan, Kecamatan Pujut diberikan batas waktu sampai tanggal 28 Juni 2025 untuk mengosongkan areal pantai.

Ditegaskan Wahyu, di lahan yang akan digusur diklaim ITDC sudah ada dua investor yang berencana membangun luxury resort dengan nilai investasi sebesar Rp 2 trilliun dengan luas hak lahan pengelolaan sebesar 10 hektare.

 

Wahyu mengklaim saat ini sejumlah pedagang sekitaran pantai yang telah kembali ke rumah mereka masing-masing. Sedangkan eksekusi pengosongan sudah dilakukan pihaknya mulai tanggal 14 Juni lalu secara mandiri.

Baca Juga  DPRD Lombok Tengah Akan Panggil OPD, Gergara Sorotan DBHCHT

 

“Sedang berlangsung alat berat kita dari investor di lapangan sudah mulai melakukan land clearing,” kata Wahyu.

 

Sementara itu saat ditanya apakah kawasan Pantai Tanjung Aan nanti akan diprivatisasi setelah investor selesai melakukan pembangunan ? Wahyu hanya tersenyum dan menjawab singkat.

 

“Tadi sudah dijawab oleh Pak Sekda,” tutupnya.

 

 

Di tempat yang sama, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengklarifikasi terkait kawasan sempadan Pantai Tanjung Aan. Ditegaskan Firman, lokasi itu merupakan bagian dari hak pengelolaan lahan (HPL) milik ITDC dan perlu pengaturan pemanfaatan sempadan pantai, soal pemanfaatan areal sepadan pantai juga telah direncanakan oleh ITDC.

Baca Juga  Bupati Pathul Lepas 959 Mahasiswa KKP UIN Mataram

 

 

Katanya, solusi untuk para pedagang, ITDC akan membangun amenity core seperti di Bazar Mandalika dan di sebelah timur Hotel Pullman agar publik bisa mengakses pantai secara bebas.

 

“Termasuk disiapkan di sana ruang-ruang parkir, kemudian yang tidak kalah penting agar tidak mematikan usaha warga dan masyarakat yang kita khawatirkan selama ini ITDC menyiapkan stal-stal ini tadi kami konfirmasi dan siapkan itu, kami juga minta kepada ITDC untuk memprioritaskan warga dan masyarakat kita yang berusaha di Tanjung Aan,” tegasnya kepada media, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga  Pathul Target PAD MotoGP 3 Miliar Lebih, Semua ASN Diimbau Nonton

 

Nantinya jika masih ada masyarakat yang menolak soal penggusuran, kata Sekda, bisa dilakukan dengan pendekatan yang presuasif berlandasakan hak-hak dasar mereka sebagai manusia.

 

“Kita akan sampaikan itu, masyarakat harus memahami bahwa pengosongan tetap dilakukan,” katanya.

 

Sesuai dengan kesepakatan antara ITDC dan investor memang dikatakan lahan harus clean and clear dari masyarakat yang menggunakan lahan tanpa izin, dan tahapan kesepakatan tersebut sejak 16 Januari 2024.

Firman menyebutkan, ITDC juga telah memberikan surat peringatan ketiga dan meminta para pedagang melakukan pengosongan secara mandiri.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.