LOMBOK – Oknum aparatur sipil negara (ASN) inisial T merupakan staf TU di salah satu sekolah dasar (SD) Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan lima siswi SD.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi membenarkan adanya penangkapan oknum ASN. Kepada jurnalis Koranlombok.id, Senin 10 November 2025, Brata menegaskan jika tersangka telah ditahan di Polres.
“Sudah diterima laporanya pada tanggal 23 September 2025, kemudian dilakukan pemeriksaan dan tanggal 1 Oktober 2025 sudah ditetapkan sebagai tersangka langsung ditahan,” ungkapnya.
Dijelaskan Brata, modus yang dilakukan pelaku dengan memberikan iming – imingi sejumlah uang kepada korban. T juga memanfaatkan istrinya yang berjualan di sekolah setempat dan kerap meminta korban untuk datang lebih pagi.
Selanjutnya, sejumlah korban yang diminta berangkat lebih pagi sempat dicurigai oleh para orang tua korban. Berdasarkan pengakuan korban, orang tua langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Atas perbuatan T, oknum ASN ini diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini, Brata tidak menyebutkan. Dia lebih dulu bakal mengkonfirmasi penyidik yang menangani. “Nanti saya beritahukan, tetapi intinya sudah memenuhi dua alat bukti dan telah ditetapkan jadi tersangkan serta masih menunggu proses administrasi untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” singkat Brata.(nis)





