22 Rekening Penerima Bansos di Lombok Tengah Terindikasi Judi Online

oleh -844 Dilihat
ILUSTRASI / Judi Online

 

 

 

LOMBOK – Dinas Sosial Kabupaten Lombok Tengah membeberkan data 22 rekening penerima bantuan sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online (judol) dibekukan sementara. Temuan ini oleh Kementerian Sosial bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan cara penyisiran terhadap transaksi rekening seluruh penerima Bansos di Indonesia.

 

Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Masnun mengatakant berdasarkan data dari Kemensos ada 22 yang terindikasi penerima bantuan PKH rekening digunakan judi online.

Baca Juga  Perampok Todong Kasir Indomaret dengan Sajam, Isi Brankas Ludes

 

Katanya, setelah dilakukan pengecekan lapangan ditemukan bahwa sebagian penerima tidak mengetahui rekening mereka digunakan untuk aktivitas judi online.

“Setelah kita coba telusuri di lapangan salah satu lansia penerima tetapi katanya tidak pernah. Ketika kita tanya lagi siapa yang memegang rekening, ternyata dibawa cucunya yang masih sekolah. Makanya ada kemungkinan seperti itu,” ungkapnya kepada media di kantornya, Senin 24 November 2025.

Baca Juga  Prabowo Akan Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih, Bilelando jadi Percontohan Nasional

 

Masnun menambahkan bahwa dari jumlah tersebut terdapat penerima yang sebenarnya sudah mampu namun masih tercatat menerima bantuan.

 

Terkait penanganannya, Masnun menyampaikan bahwa Kemensos masih memberikan toleransi bagi penerima yang terindikasi, namun dengan syarat tertentu.

 

“Adapun untuk sekarang yang terindikasi judi online ini Kemensos masih memberikan maaf. Ada juga yang minta agar diaktifkan lagi dengan syarat jika terindikasi lagi akan dihapus permanen,” tegasnya.

Baca Juga  PAC Pemuda NW Desa Kawo Berikan Santunan Bagi 126 Anak Yatim Piatu

 

Sebagai tindak lanjut, penerima yang membantah atau ingin bantuan tetap berlanjut wajib menandatangani surat klarifikasi bermaterai.

“Ada yang sudah tidak mau menerima lagi, ada juga yang membantah. Kita buatkan klarifikasi tanda tangan di atas materai 10.000 agar bisa diaktifkan lagi. Tetapi jika nanti PPATK melakukan penyisiran lagi kemudian terindikasi lagi maka akan dihapus secara permanen,” katanya.(hil)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.