Dewan Murdani: Pengerukan Bukit di Mandalika Rusak Lingkungan

oleh -548 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Anggota DPRD Lombok Tengah Murdani.

 

 

LOMBOK – Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah Murdani menegaskan, pengerukan bukit di sekitar Kawasan Mandalika diduga kuat telah menyebabkan kerusakan lingkungan secara signifikan. Harusnya, pemda sudah turun untuk melakukan penertiban.

“Dampak dari pengerukan tanah bukit tentu sangat besar pada lingkungan kawasan,” tegasnya.

Politikus NasDem ini meminta Pemda dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut. Bahkan, Pemda harus bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan dan masyarakat.

 

“Harus tegas pemerintah daerah ini,” pintanya.

 

 

 

Pemprov NTB Sebut Tidak Ada Izin

 

Sementara, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi NTB, Samsudin akhirnya membuka fakta mengejutkan terkait bukit dikeruk di Kawasan Mandalika, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Dia menyebutkan jika sejumlah bukit yang dikeruk sekitar Kawasan Mandalika tidak berizin.

Baca Juga  Cucu Wabup Lotim Dibantu Kursi Roda oleh DPR RI Rachmat Hidayat

Atas persoalan ini, Samsudin mengklaim telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lombok Tengah.

 

Katanya, hasil dari koordinasi menyatakan sejumlah bukit tidak memiliki izin dari Pemprov NTB. Menurutnya, pengerukan bukit tersebut kebanyakan bukan untuk izin galian C tetapi pembangunan hotel dan villa yang merupakan ranah Pemkab Lombok Tengah. Ditambahkan dia, semua perizinan soal tambang mineral logam ataupun batuan itu tercantum dalam website minerba one.

 

“Setau saya di kawasan itu bukan untuk pertambangan kok, mungkin itu pembukaan lahan untuk infrastruktur kayak hotel pasti adanya di kabupaten. Tapi kami selama itu ada izinnya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal setempat,” ungkapnya di Praya, Rabu 17 Desember 2025.

Baca Juga  Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET di Wilayah Praya Timur

 

Di tempat yang sama, Kadis ESDM NTB sempat menyinggung tambang galian C di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata yang disebut Bupati Pathul Bahri tidak memiliki izin dan menjadi ranah Pemprov. Samsudin berjanji akan melakukan pentertiban tambang, baik berupa logam maupun batuan. Pihaknya juga mengaku akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten bahkan pemerintah desa setempat.

 

“Nantinya apabila lokasi yang dimaksud belum memiliki izin kami meminta Pemdes untuk melakukan pendataan ulang, nanti surat resmi dari laporan akan dikoordinasikan ke kami dengan sejumlah pihak terkait,” dalihnya.

 

Selama ini, pihaknya mengakui belum melakukan langkah-langah di tengah maraknya galian C ilegal di Lombok Tengah dengan dalih secara tugas dan pokok dan fungsi bukan di pemerintah provinsi.

 

Katanya, dalam rangka menindak pelaku penambangan galian c ilegal. Dimana Dinas ESDM NTB masih belum bisa mengambil tindakan karena masalah dasar regulasi.

Baca Juga  Rachmat Hidayat Kembali Sebar Kursi Roda di Gumi Patuh Karya

 

“Kalau yang memang tidak memiliki izin agak berat kita lakukan tindakan karena kita tidak memiliki dasar, nah dasar regulasi itu yang harus kita lakukan penyampaian kedepan. Tetapi setiap aduan masyarakat baik yang berizin atau tak berizin tetap kita lakukan crosschek di lapangan untuk lakukan koordinasi,” klaimnya.

 

Ditambahkannya, pemerintah hanya bisa memberikan sanksi kepada tambang galian C yang ada izin. Itu pun melalui proses evaluasi dan setelah terbukti adanya pelanggaran baru bisa ditindak melalui sanksi administrasi ataupun penutupan.

 

“Sedangkan untuk tambang liar itu wewenang aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan,” pungkasnya.(nis)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.