LOMBOK – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Tengah harus gigit jari. Pasalnya, mereka tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Sebab, karena skema penggajian mereka tidak masuk dalam komponen belanja gaji dan upah, melainkan belanja barang dan jasa.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman Puanote menjelaskan, THR diperuntukkan hanya bagi ASN dan PPPK penuh waktu yang telah dianggarkan dalam belanja gaji. Sementara PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam skema tersebut.
“Kalau yang wajib dibayarkan THR-nya itu untuk yang sudah dianggarkan digaji,” terangnya kepada media, Selasa 4 Maret 2026.
Taufikurrahman menerangkan bahwa penggajian PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Saat ini, ada PPPK paruh waktu yang sudah menerima gaji dan ada pula yang belum.
Bagi yang sebelumnya telah menerima gaji, besarannya tetap atau disesuaikan sejak diangkat. Sedangkan bagi yang belum menerima gaji, pembayaran akan dilakukan melalui APBD Perubahan mendatang.
“Ada juga yang sebelumnya tidak digaji karena tidak termasuk honorer, tetapi bertugas sebagai petugas teknis dan lain-lain,” katanya.
Mantan Sekdis Pertanian ini menambahkan, untuk pencairan THR ASN dan P3K penuh waktu dan pejabat negara lainnya Pemkab masih menunggu terbitnya Surat Edaran atau SE yang biasanya keluar pada minggu ketiga ramadan.(hil)







