LOMBOK – DPRD Lombok Tengah mengetok rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBD tahun anggaran 2027 pada sidang paripurna Jumat, 28 Agustus 2026.
“Berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), target pendapatan daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun 2027 diproyeksikan sebesar Rp 2.628.557.687.000,00,” kata Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi saat membacakan laporan.
Target pendapatan daerah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan sebesar Rp 631.272.007.000,00 mengalami peningkatan sebesar kurang lebih Rp 96,5 Miliar dibandingkan dengan target PAD pada APBD tahun anggaran 2026 yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 399.978.681.000,00 kemudian dari retribusi daerah sebesar Rp 28.204.995.000,00 serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 15.570.000.000,00 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 187.518.331.000,00.
Selanjutnya target pendapatan transfer sebesar Rp 1.970.659.158.000,00 yang bersumber dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1.850.876.782.000,00 kemudian dari transfer antar daerah yang bersumber dari pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 119.782.376.000,00.
Selain itu lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2027 ditargetkan sebesar Rp 26.626.522.000,00 meliputi pendapatan hibah sebesar Rp 302.000.000,00 yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga. Serta lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 26.324.522.000,00 yang bersumber dari pendapatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Non- BLUD.
Lanjut Ahmad pada aspek belanja daerah diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar kurang lebih Rp 163 Miliar dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya, menjadi sebesar Rp 2.628.262.333.039,00 dengan memperhatikan rencana pendapatan daerah sebesar Rp 2.628.557.687.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp 2.628.262.333.039,00 maka terdapat surplus anggaran sebesar Rp 295.353.961,00.
Sedangkan kebijakan pembiayaan daerah tahun anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp 30.885.343.379,00. Sementara itu, pembiayaan dari Sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) akan dituangkan berdasarkan audit BPK – RI terhadap laporan keuangan Pemda Loteng tahun 2026.
Selain itu pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 31.180.697.340,00 yang diarahkan untuk pembayaran pokok utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) serta pengembalian pokok utang jangka pendek BLUD RSUD Praya. Dengan demikian terdapat pembiayaan netto sebesar minus Rp 295.353.961,00, Sementara itu surplus APBD dengan jumlah sama dengan pembiayaan netto dan berada dalam posisi berimbang.
“Badan anggaran memandang bahwa struktur APBD yang berimbang tersebut harus dijaga melalui ketepatan proyeksi pendapatan, pengendalian belanja, pengelolaan pembiayaan yang prudent, serta pelaksanaan program dan kegiatan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, APBD tidak hanya berimbang secara angka, tetapi juga mampu memberikan manfaat pembangunan yang nyata bagi masyarakat Lombok Tengah,” pungkasnya.(nis)






