LOMBOK – Berkas kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya tahun 2017-2020, belum masuk Pengadilan Tipikor Mataram.
“Belum masuk perkarannya mas,” ungkap Kabag Humas Pengadilan Negeri Mataram Tipikor dan PHI, Kelik Trimargo kepada jurnalis Koranlombok.id, Senin siang (9/1/2023).
Dalam kasus dugaan korupsi ini menyeret tiga orang tersangka. Diantaranya, Direktur RSUD Praya, dokter Muzakir Langkir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Sasmita dan Bendahara Baiq Prapningdiah.
Informasi terbaru yang diterima Koranlombok.id, Ketua Pengadilan Negeri Praya A.A Ayu Merta Dewi telah menandatangani surat terhadap tersangka Muzakir Langkir dengan mengabulkan permintaan dari penuntut umum untuk memperpanjang waktu penahanan di Lapas Mataram untuk paling lama 30 hari, terhitung 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023. Surat itu ditandatangani Ketua PN Praya, 30 Desember 2022.
Sementara itu diketahui, penuntut umum Kejari Lombok Tengah sudah lima kali meminta perpanjangan waktu penahanan di PN Praya.
Pertama, 24 Agustus 2022 sampai 12 September 2022. Kedua, dari tanggal 13 September sampai 22 Oktober 2022. Ketiga, 23 Oktober sampai 21 November 2022. Keempat ada perpanjangan kedua sejak 2 November 2022 sampai 21 Desember 2022. Terakhir baru ini, penuntut umum tanggal 19 Desember 2022 nomor.Print-1643/N.2.11/Ft.1/12/2022 sejak tanggal 19 Desember sampai 7 Januari 2023.
Sementara itu, Ketua Umum SASAKA Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar dalam keterangan resminya mendukung langkah tersangka Muzakir Langkir untuk justice collaborator dalam kasus yang melilitnya ini. Tujuannya kata Ibnu, untuk membongkar semua yang teribat dalam kasus ini.
“Kami Sasaka Nusantara berharap Kejari Lombok Tengah bekerja professional untuk bersihkan Loteng dari kasus korupsi UTD dan BLUD,” tegasnya.
Ibnu mengungkapkan, mendukung aparat penegak hukum mengusut kasus ini dengan tuntas. Termasuk oknum pejabat tinggi yang terlibat.
“Kita semua harus kawal kasus ini,” katanya.
Dalam kasus ini, Ibnu yakin tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan diungkap dalam persidangan oleh para tersangka.
“Muzakir Langkir memiliki bukti atas nyanyian tahun 2020,” sebutnya.(ken)