Berkas Korupsi Dana BLUD RSUD Praya Belum Masuk Pengadilan

oleh -906 Dilihat
ilustrasi

LOMBOK – Berkas kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya tahun 2017-2020, belum masuk Pengadilan Tipikor Mataram.

“Belum masuk perkarannya mas,” ungkap Kabag Humas Pengadilan Negeri Mataram Tipikor dan PHI, Kelik Trimargo kepada jurnalis Koranlombok.id, Senin siang (9/1/2023).

Dalam kasus dugaan korupsi ini menyeret tiga orang tersangka. Diantaranya, Direktur RSUD Praya, dokter Muzakir Langkir, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Sasmita dan Bendahara Baiq Prapningdiah.

Informasi terbaru yang diterima Koranlombok.id, Ketua Pengadilan Negeri Praya A.A Ayu Merta Dewi telah menandatangani surat terhadap tersangka Muzakir Langkir dengan mengabulkan permintaan dari penuntut umum untuk memperpanjang waktu penahanan di Lapas Mataram untuk paling lama 30 hari, terhitung 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023. Surat itu ditandatangani Ketua PN Praya, 30 Desember 2022.

Baca Juga  Mamiq Ngoh Dukung Iqbal – Indah, Tapi Tunggu Hasil Survei Kedua

Sementara itu diketahui, penuntut umum Kejari Lombok Tengah sudah lima kali meminta perpanjangan waktu penahanan di PN Praya.

Pertama, 24 Agustus 2022 sampai 12 September 2022. Kedua, dari tanggal 13 September sampai 22 Oktober 2022. Ketiga, 23 Oktober sampai 21 November 2022. Keempat ada perpanjangan kedua sejak 2 November 2022 sampai 21 Desember 2022. Terakhir baru ini, penuntut umum tanggal 19 Desember 2022 nomor.Print-1643/N.2.11/Ft.1/12/2022 sejak tanggal 19 Desember sampai 7 Januari 2023.

Baca Juga  Disnakertrans Lombok Tengah Belum Rumuskan Kenaikan UMK 2024

 

Sementara itu, Ketua Umum SASAKA Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar dalam keterangan resminya mendukung langkah tersangka Muzakir Langkir untuk justice collaborator dalam kasus yang melilitnya ini. Tujuannya kata Ibnu, untuk membongkar semua yang teribat dalam kasus ini.

Baca Juga  Dua Tahanan Kabur dari Sel, Lima Anggota Polsek Diproses Propam Polres Loteng

“Kami Sasaka Nusantara berharap Kejari Lombok Tengah bekerja professional untuk bersihkan Loteng dari kasus korupsi UTD dan BLUD,” tegasnya.

Ibnu mengungkapkan, mendukung aparat penegak hukum mengusut kasus ini dengan tuntas. Termasuk oknum pejabat tinggi yang terlibat.

“Kita semua harus kawal kasus ini,” katanya.

Dalam kasus ini, Ibnu yakin tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan diungkap dalam persidangan oleh para tersangka.

“Muzakir Langkir memiliki bukti atas nyanyian tahun 2020,” sebutnya.(ken)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.