Dewan Minta Pemkab Loteng Segera Ajukan Revisi Perda Pilkades

oleh -812 Dilihat
FOTO ANIS JURNALIS KORANLOMBOK.ID Ketua Komisi I DPRD Loteng / H. Ahmad Supli

LOMBOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah meminta kepada Pemkab untuk segera mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Tujuannya agar bisa dilaksanakan pada tahun ganjil.

“Sampai sekarang belum ada ini, kita tunggu karena kemarin waktu kita rapat dengan pemerintah desa tadi itu kita minta segera mengajukan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H. Ahmad Supli, Senin (10/4/2023).

Baca Juga  Polda Turun ke Lokasi Emak-emak Mandi Lumpur di Desa Setanggor

Ditegaskannya, Komisi I sangat siap untuk melakukan revisi Perda mengingat Pilkades diundur hingga tahun 2025 atau dilakukan pascapemilu.

Dalam revisi Perda itu, Supli menyebutkan hanya mengganti satu pasal saja yang menyatakan bahwa Pilkades dilakukan di tahun genap agar bisa dilakukan di tahun ganjil. Sehingga Pilkades tidak bertentangan dengan Perda. Politisi PKS ini mengatakan, terkait hal tersebut dapat diagendakan dengan segera kendati DPRD telah menyiapkan agenda pemabahasan Perda lainnya 2023.

Baca Juga  40 Siswa Diduga Keracunan Jelly, 20 Dirawat di Puskesmas

“Ya bisa sewaktu-waktu, jadi nanti bisa diagendakan di DPRD, insyaallah nggak lama lah,” yakinnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.