LOMBOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah meminta kepada Pemkab untuk segera mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Tujuannya agar bisa dilaksanakan pada tahun ganjil.
“Sampai sekarang belum ada ini, kita tunggu karena kemarin waktu kita rapat dengan pemerintah desa tadi itu kita minta segera mengajukan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H. Ahmad Supli, Senin (10/4/2023).
Ditegaskannya, Komisi I sangat siap untuk melakukan revisi Perda mengingat Pilkades diundur hingga tahun 2025 atau dilakukan pascapemilu.
Dalam revisi Perda itu, Supli menyebutkan hanya mengganti satu pasal saja yang menyatakan bahwa Pilkades dilakukan di tahun genap agar bisa dilakukan di tahun ganjil. Sehingga Pilkades tidak bertentangan dengan Perda. Politisi PKS ini mengatakan, terkait hal tersebut dapat diagendakan dengan segera kendati DPRD telah menyiapkan agenda pemabahasan Perda lainnya 2023.
“Ya bisa sewaktu-waktu, jadi nanti bisa diagendakan di DPRD, insyaallah nggak lama lah,” yakinnya.(nis)