Kasus BLUD, Rekanan Ngaku Diarahkan Jaksa Buat Surat Pernyataan Pemotongan

oleh -4608 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Para rekanan yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya, Senin (22/5/2023) di Pengadilan Tipikor Mataram.

LOMBOK – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya tahun 2017-2020 membuka fakta baru. Dalam persidangan yang berlangsung, Senin (22/5/2023) di Pengadilan Tipikor Mataram. Para rekanan mengakui di hadapan majelis hakim, jika mereka membuat surat pernyataan pemotongan dana oleh pihak RSUD Praya atas dasar arahan jaksa. Dalam pengakuan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedikitpun tidak membantah disampaikan rekanan.

Sementara itu, jurnalis Koranlombok.id berhasil menemukan surat pernyataan dibuat oleh CV. Jaya Abadi yang ditandatangani Dian Anggrian. Surat pernyataan ini ditandatangani tanggal 7 November 2022.

Isi surat pernyataan itu, Dian membenarkan jika perusahaan yang dipimpin menjadi penyedia barang dan jasa dalam pengadaan bahan makanan kering, BHP umum, BHP gizi, ATK di RSUD Praya tahun 2018-2020. Dimana dana pada kegiatan, pihak RSUD Praya telah melakukan pemotongan terhadap kegiatan sebesar Rp 100.356.857 secara sepihak.

Baca Juga  Berkah Ramadan Seru, Berikut Program ITDC

Selain itu, Direktur CV. Zahwa Baiq Marisa Agustina memperkuat pengakuan pihak CV. Jaya Abadi. Begitu juga rekanan CV. Cantika yang turut dihadirka JPU dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

“Uangnya dipotong sama pihak RSUD melalui bendahara,” ungkap Dian Anggrian dalam persidangan.

Sementara itu dalam sidang lanjutan ini, ada enam orang saksi dihadirkan JPU. Direktur CV. Jaya Abadi, CV. Cantika, CV. Zahwa, CV. Aman, Muzakir Ramdani ayam taliwang  dan PT. Bintang Mandiri Medika.

Baca Juga  BGN Dukung Masyarakat Laporkan Menu MBG yang Janggal

Selain mengungkapkan diarahkan jaksa untuk membuat surat pernyataan, rekanan juga mengakui jika mereka melakukan negosiasi dengan pejabat pengadaan di RSUD Praya, kecuali CV. Aman. Begitu juga kontrak disiapkan pejabat pengadaan. Mereka tinggal menandatangani dokumen kontrak yang disodorkan pejabat pengadaan.

“Iya memang negosiasi harga barang dengan pejabat pengadaan,” sebutnya.

Para rekanan sebagian besar mengatakan tidak begitu mengenal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Sasmita. Bahkan mengakui jika tidak pernah dilakukan pemotongan dana oleh Adi Sasmita atau meminta uang apapun namanya.

Baca Juga  Izin Pertambangan untuk Ormas Keagamaan, Kado Buruk dari Jokowi

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Adi Sasmita, Lalu Anton Kurniawan mengaku jika keterangan para saksi telah membuktikan jika mantan PPK RSUD Praya tidak terlibat. Ia mengatakan sangat terbantu dengan keterangan para rekanan.

“Jadi Pak Adi Sasmita ini begitu beres ditandatangani kontrak sama rekanan dan lainnya baru beliau teken,” kata Anton saat dikonfirmasi.

Disamping itu, sidang lanjutan akan dilakukan pekan dengan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa.(dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.