LOMBOK – Dari data tahun 2022 sampai 2023 terdapat 17 perangkat desa di Lombok Tengah dipecat secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades).
Ketua Perhimpunan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lombok Tengah, Ahmad Heri Setiawan membeberkan kasus ini di hadapan anggota DPRD Lombok Tengah. Heri mengatakan maka dari itu pentingnya Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) agar birokrasi di pemerintahan tingkat desa berjalan rapi.
Dijelaskannya, pemerintahan desa seringkali melakukan mutasi dan pergantian perangkat desa tanpa direcord oleh pemerintah daerah. Bahkan kepala desa seringkali melakukan pemecatan sepihak tanpa alasan jelas.
Heri menegaskan, pemecatan sepihak tersebut seringkali karena berbedanya pandangan politik perangkat desa sebelumnya dengan kades terpilih. Sehingga digantikan oleh tim sukses yang menyokong kades terpilih.
Padahal berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016, pemecatan perangkat desa harus berdasarkan dengan rekomendasi camat selaku pejabat eselon di atasnya.
“Namun aturan ini tidak pernah dijalankan, bahkan menurut data kami tidak pernah ada relpmendasi dari camat,” terangnya dalam rapat bersama Pansus DPRD Lombok Tengah, Rabu (6/12/2023).
Sementara itu perangkat desa seringkali ditekan terlibat dalam kegiatan politik praktis oleh oknum kepala desa, mengenai hal tersebut Heri mengatakan ini sangat dilarang berdasarkan Pasal 80 Perda nomor 1 tahun 2016.
“Kita kembalikan semua ke aturan, ada lembaga yang perlu mengadili kami baik dari kecamatan untuk mereview sesuai atura atau tidak. Semua kami harap mematuhi hukum,” tegasnya.
Maka dari itu berdasarkan hal tersebut, Heri memberikan usulan kepada Pansus DPRD Lombok Tengah agar NIPD dimasukan dalam perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan pembangunan desa.
Ia beraharap jika dalam Perda tersebut memuat aturan mengenai penyematan NIPD, Kades tidak semena-mena lagi terhadap perangkat memberhentikan perangkat desa tanpa aturan.
Dalam kesempatan tersebut PPDI juga menyampaikan perubahan Perda harus dijabarkan mengenai Pasal yang menerangkan tentang perubahan Jaminan Kesehatan Bagi Perangkat Desa Menjadi Jaminan Sosial.
Jika dalam klausul pasal dimaksud tidak dijelaskan, maka dikhawatirkan akan ada multi penafsiran mengenai Jaminan Sosial yang dimaksud dan harus dijelaskan detail di Peraturan Bupati.
“Harapan kami, apa yang sudah kami sampaikan ini bisa menjadi bahan pertimbangan Pasus dalam membahas dan menyusun perubahan Perda ini,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai mengatakan usulan tersebut akan menjadi hal penting untuk dibahas bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Bagian Hukum.
Sementara itu pansus sengaja mengundang PPDI rapat bersama agar mendapatkan usulan terkait permasalahan desa agar bisa teratasi.
“Ini akan menjadi bahasan penting bagi Pansus bersama DPMD dan Bagian Hukum,” katanya.(nis)






