LOMBOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah melalui Ketua Komisi I, H. Ahmad Supli mengatakan pihaknya saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberantasan narkotika. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons pemerintah terhadap maraknya kasus narkoba.
“Sudah merambah ke anak-anak SMP, SMA lebih-lebih pasca usia 17 tahun ke atas banyak juga terpapar,” tegasnya kepada media, Senin (22/1/2024).
Politikus PKS ini menyebutkan, melalui usulan Ranperda tersebut fokus kepada persoalan pencegahan penggunaan narkotika, sementara selama ini Pemda Lombok Tengah dan pihak terkait baru fokus dipenindakan saja.
Menurutnya ini dapat dilakukan jika ada kemauan politik yang besar dari pemerintah pusat, untuk melakukan pencegahan di pintu-pintu masuk wilayah seperti pelabuhan dan bandara.
“Hukum seberat-beratnya pada produsen, bandar, dan pengedarnya. Makanya kami mengusulkan para pengguna yang ditangkap itu korban dan harus diobati serta direhabilitasi,” tegasnya.
Supli mendorong ada inisiasi Pemkab Lombok Tengah mendorong adanya balai rehabilitasi dengan fasilitas dan layanan terapis yang lengkap dengan penyuluh agama atau spiritual.
Untuk itu dirinya mengusulkan aset Pemkab Lombok Tengah di Dusun Brembeng, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat dengan luas kurang lebih 10 hektare agar menjadi tempat dibangunnya balai rehabilitasi.
“Kita sarankan nanti komplit di sana, psikolog, psikiater dan juru dakwahnya dan tempatnya dibuat menarik,” harapnya.
Sementara wacana terkait pembangunan kantor Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) yang telah lama direncanakan oleh pemda, menurut dia ini bisa menjadi opsi kedua nanti.
Dirinya mengatakan tanggung jawab untuk menyembuhkan korban pengguna narkotika harus datang dari keluarga, masyarakat, dan merupakan kewajiban pemerintah untuk menyediakan tempat rehabilitasi.
Ia menambahkan, tak hanya diberikan akses untuk dapat sembuh dari ketergantungan, namun juga para korban diberikan akses untuk melanjutkan kehidupan dengan lebih baik melalui keterampilan tertentu.
“Jangan hanya memandang narkoba hanya dari sisi pidana saja, tapi harus lebih komperhensif dan masalah sosial yang muncul,” katanya.
“Saya lihat sekarang rehabilitasi ini hanya dari satu sisi saja yakni kesehatan jiwa tapi tidak melihat secara komperhensif,” sambung Supli.(nis)







